Jurnal Hukum Pertanian
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Jurnal Hukum Pertanian by Issue Date
Now showing 1 - 20 of 22
Results Per Page
Sort Options
- ItemTeori Rebus Sic Stantibus dalam Keputusan Tata Usaha Negara(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Prastanta, Lulu DwiKeputusan Tata Usaha Negara merupakan salah satu produk hukum dari perbuatan pemerintah yang bersifat publik. Dalam menjalankan Keputusan tersebut tidak terlepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dan juga adanya Peradilan Tata Usaha Negara.saat ini permasalahan keputusan yang merupakan produk hukum tapi pemberlakuannya tidak dapat diterapkan karena menyangkut adanya pengaruh dari luarDalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian normatif. Penelitian hukum normatif yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan pada peristiwa hukum in concreto itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang undang atau kontrak. Keputusan tata usaha negara yang tidak absah ditinjau secara logika sudah jelas tidak dapat diberlakukan, namun dalam perjalanannya, ada keputusan tata usaha negara tidak absah, akan tetapi tetap diberlakukan dan merujuk pada keputusan tersebut, keputusan tata usaha negara yang tidak absah namun tetap diberlakukan. adakalanya keputusan tidak boleh berlaku namun atas dasar kepentingan umum, maka keputusan tersebut tetap dapat diberlakukan.Teori Rebus Sic stantibus dalam penerapannya merupakan asas hukum umum sehingga dapat berpengaruh terhadap keputusan tata usaha negara dan peradilan tata usaha negara, di mana suatu ketetapan dengan sendirinya akan tidak berlaku apabila keadaan sosial yang disebutkan dalam ketetapan tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi yang nyata.
- ItemPelepasan Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik (Suatu Tinjauan Hukum)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Novianto; Lestari, Yulianti PujiPelepasan varietas tanaman merupakan pengakuan dari negara terhadap keunggulan suatu varietas. Penaturan pelepasan varietas ini sudah lengkap mulai dari undang-undang sampai dengan Peraturan Menteri. Pengaturan yang telah lengkap ini akan tetapi tidak menjamin lancarnya pelepasan varietas tanaman produk rekayasa genetik. Sampai dengan saat ini dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2021 baru terdapat 3 (tiga) varietas tanaman produk rekayasa genetik yang telah dilepas di Indonesia, hal ini membuktikan bahwa kelengkapan peraturan perundang-undangan tidak berbanding lurus dengan jumlah pelepasan varietas tanaman produk rekayasa genetik. Tinjauan hukum ini dilakukan dengan melihat sejarah pengaturan hukum produk rekayasa genetik di Indonesia termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pelepasan varietas tanaman produk rekayasa genetic. Selain itu tinjuan ini juga melihat dari aspek administrasi negara, khususnya asas diskresi yang merupakan tindakan hukum administrasi negara yang diambil jika tidak ada, atau pengaturannya tidak secara tegas mengatur hal tersebut. Tindakan diskresi tersebut dibatasi dengan asas yuridikitas dan asas legalitas. Kata kunci: administrasi, diskresi, genetic, hukum, pelepasan, rekayasa, transgenik, varietas.
- ItemKajian Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Pramudia, GilangPemerintah selaku pemegang hak penguasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Pasal 33 ayat (3), menentukan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis bagi Negara Indonesia dalam rangka mengelola sumber daya alam (SDA) sekaligus mengatur hak-hak penguasaan dan pemanfaatan tanah, air dan ruang angkasa dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan.
- ItemDampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Sulaiman, Muhammad FajriDiundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hukum yang memberikan pengaturan dalam perlindungan untuk percepatan cipta kerja telah menimbulkan gejolak social, yang mengakibatkan banyaknya pengujian atas Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Pengujian Formil Nomor 91/PUU XVIII/2020. Dalam kajian ini, menjelaskan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Kata Kunci: Pengujian Formil, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- ItemKekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah (Kajian Putusan Nomor 1649 K/pdt/2020)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Arifin, SofyanSertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisikdan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dalam prakteknya di lapangan menunjukanbanyaknya alat bukti selain sertifikat hak atas tanah. Bahkan beberapa di antaranya menghasilkan putusan yangmemiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) untuk menyatakan sertifikat hak atas tanah tidak sah secarahukum meskipun telah lebih dari 5 (lima) tahun yang didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 32Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukumnormatif dengan menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, danpendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan bahwa kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, maka dapat kesimpulan bahwa sertifikat hak milik atas tanah mempunyai kekuatan hukum yang sah sepanjang penerbitansertifikat tersebut memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, sebaliknya jika penerbitansertifikat tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedur maka sertifikat tersebut cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- ItemKasus Desa Balingawan, Apakah Dapat Dijadikan Bahan Penyusunan Hukum Modern?(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Purwantoro, RizkyDalam sejarah umat manusia, bentuk hukum boleh saja berganti, baik bentuk maupun mungkin penamaannya, namun yang perlu diperhatikan bahwa dapat saja intisari dari suatu hukum atau semacamnya ada kemiripan, sebuah kemiripan yang mungkin saja dapat terjadi disebabkan dengan adanya asas dan prinsip yang diakui oleh hampir seluruh manusia di zaman manapun. Selain adanya kesamaan asas dan prinsip, secara naluriah alami manusia biasanya akan membenci terjadinya suatu kejahatan yang lumrah disepakati khalayak umat manusia. Misalnya saja terhadap kasus pembunuhan, layaknya manusia normal kebanyakan akan mengecam terhadap perbuatan membunuh sesama manusia, apakah dia itu beragama ataupun tidak beragama, apakah itu sejak zaman nabi Adam As atau manusia purba sampai dengan manusia dapat terbang ke bulan, sepertinya ada kecenderungan naluriah seorang manusia untuk membenci perbuatan membunuh sesama manusia. Pada zaman Jawa Kuno sendiri telah ada beberapa aturan main atau hukumnya apabila terjadi kasus pembunuhan, pada saat itu hukuman terberat tentu saja akan diberikan kepada mereka yang sudah dinyatakan bersalah oleh pihak yang paling berwenang dalam pengadilan, dalam hal ini pada masa modern disebut hakim. Perbedaannya adalah apakah yang mendapatkan hukuman atau sanksi hanyalah pihak yang paling bertanggung jawab melakukan perbuatan pembunuhan ataukah ada pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. Disinilah perbendaannya, karena ada beberapa nilai-nilai yang bergeser seiring perkembangan zaman, maka corak, warna, atau apapun dalam hukumannya itu tetap memiliki ketidaksamaan, yang pastinya berdampak besar kepada model hukuman yang diberikan.
- ItemPengaturan Kewenangan Keamanan Pangan Dengan Ditetapkannya Peraturan Presiden No 66/2021 Tentang Badan Pangan Nasional: Suatu Tinjauan Hukum(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Purnomo, M.M. Eddy; NoviantoPeraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang sesuai dengan Undang-Undang Pangan keberadaannya untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Akan tetapi dalam pengaturannya mengatur pula kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan. Pengaturan dalam Peraturan Presiden inilah yang akhirnya mengubah beberapa kewenangan yang terkait dengan pengaturan pangan, khususnya mengenai keamanan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur mengenai kewenangan keamanan pangan berada di kementerian teknis, salah satunya Kementerian Pertanian, di mana Kementerian Pertanian bertanggung jawab mengenai keamanan pangan segar baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Tulisan ini memperlihatkan di mana kewenangan keamanan pangan seharusnya berada. Analisis ini terhadap hal ini dilakukan dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan dan teori kewenangan, teori hierarki perundang-undangan akan melihat dari sisi peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan teori kewenangan akan memperlihatkan sumber kewenangan dalam pengaturan keamanan pangan. Kedua teori di atas akan memperlihatkan kewenangan pengaturan keamanan pangan lebih tepat berada di Kementerian Pertanian atau di Badan Pangan Nasional di dasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- ItemMeninjau Kembali Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Setiawan, IndraStudi ini difokuskan pada isu kedudukan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan menghadirkan gagasan untuk melakukan limitasi kekuasaan eksekutif dalam pembentukan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemenuhan kebutuhan hukum yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat. Berdasar pada hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukan upaya rekonstruksi terhadap keberadaan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena berpotensi dijadikan alat penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini ditandai dengan adanya dualisme antara Peraturan Presiden dengan Peraturan Pemerintah yang menimbulkan kerancuan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta proses pembentukan Peraturan Presiden yang lebih singkat dan mudah jika dibandingkan dengan jenis peraturan perundang-undangan lainnya yang ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan dikarenakan proses pembentukan Peraturan Presiden menyimpangi pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan undang-undang, sehingga menyebabkan hiper regulasi. Dalam mengkaji tujuan dimaksud, peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang ditunjang dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual.
- ItemAspek Legalitas Atas Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Ramadhon, Rizqi NurPenyakit Mulut dan Kuku atau PMK merupakan wabah penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah. Dalam menangani wabah PMK diperlukan pengaturan yang mengatur dalam hal tersebut. Pengaturan hukum di Indonesia dalam menangani wabah PMK tidak begitu mumpuni. Banyaknya permasalahan-permasalahan dalam menangani wabah PMK karena tidak adanya dasar hukum yang kuat. PMK akan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, bukan hanya karena mengancam kelestarian populasi ternak di dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang ekspor ternak dan hasil ternak.Oleh karena itu penulis akan mengulas dan mengangkat tulisan aspek legalitas atas penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku Di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam hasil penelitian pengaturan yang ada belum cukup dalam mengakomodir permasalahan dalam penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia dan pemerintah harus segera membentuk pengaturan dalam bentuk Peraturan Presiden sehingga penanganan wabah PMK ini agar dapat teratasi.
- ItemPembacaan Hermeneutik Radikal Atas Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Usman, Abdurrahman SupardiPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menguji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembar Negara Nomor 6573). Tanpa mengurangi perhatian terhadap substansinya, tulisan ini mencoba mengelaborasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 secara lebih sederhana: membaca teks amar putusan dengan lebih seksama dan melacak kemungkinan adanya substansi yang terabaikan dalam relasi antar teks dalam putusan tersebut. Tujuannya adalah untuk menguji kualitas formal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan menakar posibilitas putusan ini untuk dilaksanakan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan gramatikal dan hermeneutik.
- ItemQuo Vadis Arah Kebijakan dan Pengaturan Riset Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Kamil, Muhamad AndrianIlmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional, dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi telah mengubah dimensi dan perilaku kehidupan umat manusia, selain itu invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh para inventor juga mempunyai nilai ekonomi yang berdampak besar tidak hanya untuk khazanah keilmuan melainkan juga berdampak pada sistem dan pertumbuhan perekonomian suatu bangsa dan negara. Beberapa permasalahan terkait kebijakan dan pengaturan mengenai kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan saat ini ternyata terdapat tumpang tindih dalam pelaksanaannya terutama dalam hal perencanaan, program dan anggaran. Semua permasalahan tersebut tentu menjadi hambatan besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di Indonesia, sehingga dampaknya tidak hanya terletak pada rendahnya pemanfaatan terhadap sumber daya yang ada, namun juga menurunnya daya saing perekonomian negara pada tataran internasional. Berdasarkan hal tersebut, penulis akan mengangkat permasalahan ini untuk dibahas dalam suatu tulisan yang berjudul Quo Vadis Arah Kebijakan dan Pengaturan Riset Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Metode yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dan berdasarkan hasil penelusuran dan pengkajian terhadap pengaturan riset dalam ketentuan perundang undangan, diketahui terdapat beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait, terutama permasalahan mengenai banyaknya penafsiran dan interpretasi terhadap rumusan norma dalam pasal-pasal yang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan. Sehingga dalam pelaksanaannya menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan dan pertentangan antara suatu norma hukum yang ada dalam peraturan yang kedudukannya lebih rendah dengan norma hukum yang ada dalam peraturan yang kedudukannya lebih tinggi, oleh karena itu Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus meninjau ulang pengaturan dan materi muatan terkait pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan baik yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dan peraturan pelaksananya agar masalah tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang melaksanakan riset dan banyaknya penafsiran dan interpretasi dapat teratasi.
- ItemPolitik Hukum Indonesia Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Lestari, Avie Sekar Lantri; Hendriyanto, KessaSebagai salah satu negara dengan hutan hujan tropis terbesar di dunia, permasalahan lingkungan hidup di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pengaturan mengenai lingkungan hidup dapat dilihat tidak hanya dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM) namun juga mengenai prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimuat dalam Pasal 33 ayat (4). Kedua aspek pengaturan lingkungan hidup di dalam UUD 1945 tersebut merupakan ciri konstitusi Indonesia yang tidak hanya mengakui kedaulatan rakyat, melainkan juga mengakui adanya kedaulatan lingkungan hidup. Tulisan ini memfokuskan terhadap politik hukum Karhutla di Indonesia dengan melihat peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Penulis menggunakan metode pendekatan doktrinal yang membahas pembentukan peraturan perundang-undangan pada tahap sinkronisasi baik secara vertikal maupun horisontal. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsistensi dan efektivitas peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Indonesia sebagai bagian dari perlindungan atas kedaulatan lingkungan hidup yang dijamin dalam UUD 1945.
- ItemPenyelesaian Sengketa di World Trade Organization : Tinjauan Kasus Importasi Produk Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan – DS 477/478(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) NoviantoPenyelesaian sengketa perdagangan internasional mengalami perubahan yang mendasar dengan ditandatanganinya Marrakesh Agreemant Establishing the World Trade Organization (WTO) tanggal 15 April 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Indonesia telah dituntut oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru yang disebabkan kebijakan importasi yang tidak sesuai dengan hukum WTO. Ketentuan yang terdapat di dalam hukum WTO tidak membolehkan lagi pengaturan yang bersifat pelarangan maupun pembatasan terhadap impor & ekspor. Indonesia sebagai anggota WTO mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perjanjian WTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebijakan perdagangan Indonesia masih bersifat membatasi sehingga negara lain dapat mengajukan gugatan ke WTO. Pengambil kebijakan di Indonesia juga belum memahami ketentuan WTO khususnya yang terdapat dalam GATT 1994 maupun perjanjian di bidang pertanian. Pengaruh dari putusan panel dan Appellate Body dapat terlihat dalam perubahan Permentan dan Permendag, yang mengikuti rekomendasi dari panel dan Appellate Body. Perubahan ini memperlihatkan adanya pengaruh yang kuat dari putusan panel dan Appellate Body DSB WTO terhadap perubahan kebijakan aturan terkait dengan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan hal ini menunjukkan bahwa suatu putusan pengadilan internasional dapat menjadi faktor yang menentukan dalam perubahan suatu peraturan di Indonesia.
- ItemPerlindungan Varietas Lokal sebagai Pengetahuan Tradisional Bagian dari Kebudayaan(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Yustina, AnggraeniSalah satu ruang lingkup perlindungan hak kekayaan intelektual adalah varietas tanaman yang diatur secara sui generis, varietas tanaman dibagi atas varietas lokal & varietas hasil pemuliaan. Varietas lokal adalah varietas tanaman yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta dimiliki oleh masyarakat dan dikuasai oleh negara. Sementara itu varietas hasil pemuliaan adalah varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman. Perlindungan terhadap varietas hasil pemuliaan diberikan untuk varietas tanaman yang baru, unik, seragam & stabil. Suatu varietas dianggap baru jika pada saat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, bahan perbanyakan/hasil panen dari varietas tenaman tersebut belum pernah diperdagangkan. Dianggap unik, jika varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas yang lain yang keberadaannya sudah diketahui umum. Dianggap seragam, apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam dan dianggap stabil apabila sifat tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus. Perlindungan varietas tanaman memiliki nilai ekonomi dan bersifat individual. Dalam kaitannya dengan sistem hukum hak kekayaan intelektual, varietas tanaman lokal dapat memperoleh perlindungan sebagai bagian dari pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional Indonesia tersebut, apabila dikembangkan terus dan dijamin perlindungan hukumnya maka akan mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi yang tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian di Indonesia. Sehingga dari kedua aspek tersebut, menunjukkan bahwa pengetahuan tradisional maupun varietas lokal telah dimiliki dan dilestarikan oleh masyarakat lokal secara turun temurun sehingga masyarakat merupakan pemilik komunal atas varietas lokal dan pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan atas kekayaan intelektual di dalam masyarakat, diantaranya adalah varietas lokal.
- ItemPolitik Hukum Arah Pengaturan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sektor Pertanian(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Armalela; Astuti, Henny TryUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) ditetapkan pada tanggal 26 Februari 1946. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial ini bukanlah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut. Oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus. Pidana dalam bidang Pertanian juga diatur tersendiri dalam beberpa Undang Undang sektor pertanian, namun walaupun undang-undang tersebut diluar KUHP dan merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP sebagai sistem induk. Sehingga RKUHP dalam sektor pertanian telah memberikan perlindungan kepada petani dan peternak untuk melakukan budi daya dengan baik, namun diperlukan kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap petani dan peternak.
- ItemKedudukan Asuransi Pertanian dalam Perspektif Hukum Islam(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Usman, Abdurrahman SupardiSebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi petani dari ancaman dampak buruk perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, diselenggarakanlah asuransi pertanian. Sebagai negara dengan populasi penduduk mayoritas muslim, isu kedudukan asuransi pertanian dalam hukum islam penting untuk dikaji agar perlindungan petani melalui asuransi pertanian tidak mengabagikan perlindungan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
- ItemEksekusi Barang Milik Negara Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2023) Arifin, SofyanBarang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara berupa tanah (barang tidak bergerak) dapat digugat secara perdata oleh masyarakat di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Gugatan secara perdata terhadap Barang Milik Negara berupa tanah (barang tidak bergerak) dapat meneyabkan kalah sehingga berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Barang Milik Negara yang menjadi objek sengketa dapat di eksekusi. Namun baik Pengguna Barang maupun Pengelola Barang sering kali beranggapan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah yang kalah digugat di pengadilan tidak dapat di eksekusi oleh pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, menyatakan: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap : barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah”. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyitaan merupakan jaminan perlindungan yang kuat kepada Penggugat atas terpenuhinya pelaksanaan putusan pengadilan pada saat eksekusi dijalankan, sedangkan eksekusi dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa. Apabila tidak ada upaya hukum lain baik dari Penguna Barang maupun Pengelola Barang terhadap Barang Milik Negara yang menjadi objek sengketa dapat dilakukan eksekusi oleh pengadilan dan ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- ItemModel Pengawasan Pangan dengan Pendekatan Rantai Pangan (Food Chain Approach)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2023) Purnomo, M.M. Eddy; Dermawan, Aji KurniaMenurut pedoman Food and Agriculture Organization (FAO) & World Health Organization (WHO), setiap negara perlu melakukan mitigasi risiko untuk menjamin keamanan pangan dengan menerapkan prinsip pencegahan maksimum di seluruh rantai pangan (food chain approach). Pada kenyataannya, tidak mudah bagi setiap negara untuk menerapkan jaminan keamanan pangan di seluruh rantai pangan. Persoalan keamanan pangan dapat dibuktikan dengan pengalaman penolakan produk rempah di negara tujuan ekspor dan kasus penyakit bawaan makanan (foodborne disease). Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat kualitatif dengan melakukan studi data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya konsep "multiple agency system" yang mencakup keterlibatan lembaga pemerintah untuk mengimplementasikan strategi pertanian ke meja makan yang terintegrasi (integrated farm to table approach). Sejalan dengan pedoman FAO & WHO, model pengawasan keamanan pangan ditentukan oleh kondisi budaya, ekonomi, dan politik suatu negara. Indonesia sangat tepat untuk menerapkan “multiple agency system" sebagai model pengawasan pangan karena keragaman komoditas/produk pangan dengan cara penanganan yang berbeda, pembagian urusan pemerintahan sektoral, luas geografis, serta ketersediaan aparatur, infrastruktur, dan fasilitas.
- ItemAnalisis Hukum Terhadap Upaya Penyelesaian Sengketa Dagang WTO DS477/478 Antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Amerika Serikat Terkait Importasi Produk Hortikultura, Hewan, dan Produk Hewan(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2023) Supriyanto, JokoMeskipun Indonesia telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk mengakomodir rekomendasi Appelate Body dalam kasus sengketa dagang WTO DS477/478 terkait dengan Importasi Produk Hortikultura, Hewan, dan Produk Hewan, Selandia Baru & AS belum bersedia untuk menutup kasus ini. Penelitian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penyesuaian kebijakan yang telah dilakukan Indonesia, & mengetahui kebijakan yang masih dipersoalkan. Selain itu penelitian juga dilakukan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan Indonesia untuk menutup kasus sengketa dagang WTO DS477/478 serta bagaimana bentuk penyesuaian kebijakan publik yang dilakukan untuk menghadapi potensi liberalisasi perdagangan di bidang pertanian. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif-interpretatif. Upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk segera menutup kasus ini, yaitu melalui proses Panel Compliance dan Mutually Agreed Solutions. Sedangkan terkait dengan bentuk penyesuaian kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi sengketa dagang WTO, yaitu dilakukan melalui strategi intervensi defensif (tarif dan nontarif) serta intervensi ofensif (subsidi).
- ItemKedudukan Hukum Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional Terhadap Pasal 151 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2023) Usman, Abdurrahman SupardiMenurut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional ditetapkan dengan selisih waktu hampir 5 (lima) tahun dari tenggat waktu pembentukan lembaga pangan yang diperintahkan pembentukannya paling lambat pada Tahun 2015. Untuk itu perlu ditelusuri kedudukan hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang terlambat dibentuk (diundangkan melewati batas waktu yang diperintahkan) yang berpotensi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Meskipun demikian, tulisan ini akan berfokus pada aspek gramatikal dan hermeneutik dan tidak akan melacak lebih jauh terkait aspek substantif. Bagunan argumentasi dalam tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan hermeneutika sehingga sampai pada hasil penelitian berupa konfirmasi pertentangan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dengan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kata kunci: intertekstualitas; undang-undang; hermeneutik.