Penyelesaian Sengketa di World Trade Organization : Tinjauan Kasus Importasi Produk Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan – DS 477/478

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Penyelesaian sengketa perdagangan internasional mengalami perubahan yang mendasar dengan ditandatanganinya Marrakesh Agreemant Establishing the World Trade Organization (WTO) tanggal 15 April 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Indonesia telah dituntut oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru yang disebabkan kebijakan importasi yang tidak sesuai dengan hukum WTO. Ketentuan yang terdapat di dalam hukum WTO tidak membolehkan lagi pengaturan yang bersifat pelarangan maupun pembatasan terhadap impor & ekspor. Indonesia sebagai anggota WTO mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perjanjian WTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebijakan perdagangan Indonesia masih bersifat membatasi sehingga negara lain dapat mengajukan gugatan ke WTO. Pengambil kebijakan di Indonesia juga belum memahami ketentuan WTO khususnya yang terdapat dalam GATT 1994 maupun perjanjian di bidang pertanian. Pengaruh dari putusan panel dan Appellate Body dapat terlihat dalam perubahan Permentan dan Permendag, yang mengikuti rekomendasi dari panel dan Appellate Body. Perubahan ini memperlihatkan adanya pengaruh yang kuat dari putusan panel dan Appellate Body DSB WTO terhadap perubahan kebijakan aturan terkait dengan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan hal ini menunjukkan bahwa suatu putusan pengadilan internasional dapat menjadi faktor yang menentukan dalam perubahan suatu peraturan di Indonesia.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, impor, hukum, perdagangan, internasional, WTO, DSB, produk, hortikultura, hewan.
Citation