Jurnal Hukum Pertanian
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
Now showing 1 - 5 of 22
- ItemDampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Sulaiman, Muhammad FajriDiundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hukum yang memberikan pengaturan dalam perlindungan untuk percepatan cipta kerja telah menimbulkan gejolak social, yang mengakibatkan banyaknya pengujian atas Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Pengujian Formil Nomor 91/PUU XVIII/2020. Dalam kajian ini, menjelaskan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Kata Kunci: Pengujian Formil, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU XVIII/2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- ItemKekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah (Kajian Putusan Nomor 1649 K/pdt/2020)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Arifin, SofyanSertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisikdan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dalam prakteknya di lapangan menunjukanbanyaknya alat bukti selain sertifikat hak atas tanah. Bahkan beberapa di antaranya menghasilkan putusan yangmemiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) untuk menyatakan sertifikat hak atas tanah tidak sah secarahukum meskipun telah lebih dari 5 (lima) tahun yang didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 32Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukumnormatif dengan menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, danpendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan bahwa kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, maka dapat kesimpulan bahwa sertifikat hak milik atas tanah mempunyai kekuatan hukum yang sah sepanjang penerbitansertifikat tersebut memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, sebaliknya jika penerbitansertifikat tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedur maka sertifikat tersebut cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- ItemKajian Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Pramudia, GilangPemerintah selaku pemegang hak penguasaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Pasal 33 ayat (3), menentukan “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis bagi Negara Indonesia dalam rangka mengelola sumber daya alam (SDA) sekaligus mengatur hak-hak penguasaan dan pemanfaatan tanah, air dan ruang angkasa dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan.
- ItemTeori Rebus Sic Stantibus dalam Keputusan Tata Usaha Negara(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Prastanta, Lulu DwiKeputusan Tata Usaha Negara merupakan salah satu produk hukum dari perbuatan pemerintah yang bersifat publik. Dalam menjalankan Keputusan tersebut tidak terlepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dan juga adanya Peradilan Tata Usaha Negara.saat ini permasalahan keputusan yang merupakan produk hukum tapi pemberlakuannya tidak dapat diterapkan karena menyangkut adanya pengaruh dari luarDalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian normatif. Penelitian hukum normatif yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan pada peristiwa hukum in concreto itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang undang atau kontrak. Keputusan tata usaha negara yang tidak absah ditinjau secara logika sudah jelas tidak dapat diberlakukan, namun dalam perjalanannya, ada keputusan tata usaha negara tidak absah, akan tetapi tetap diberlakukan dan merujuk pada keputusan tersebut, keputusan tata usaha negara yang tidak absah namun tetap diberlakukan. adakalanya keputusan tidak boleh berlaku namun atas dasar kepentingan umum, maka keputusan tersebut tetap dapat diberlakukan.Teori Rebus Sic stantibus dalam penerapannya merupakan asas hukum umum sehingga dapat berpengaruh terhadap keputusan tata usaha negara dan peradilan tata usaha negara, di mana suatu ketetapan dengan sendirinya akan tidak berlaku apabila keadaan sosial yang disebutkan dalam ketetapan tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi yang nyata.
- ItemPelepasan Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik (Suatu Tinjauan Hukum)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Novianto; Lestari, Yulianti PujiPelepasan varietas tanaman merupakan pengakuan dari negara terhadap keunggulan suatu varietas. Penaturan pelepasan varietas ini sudah lengkap mulai dari undang-undang sampai dengan Peraturan Menteri. Pengaturan yang telah lengkap ini akan tetapi tidak menjamin lancarnya pelepasan varietas tanaman produk rekayasa genetik. Sampai dengan saat ini dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2021 baru terdapat 3 (tiga) varietas tanaman produk rekayasa genetik yang telah dilepas di Indonesia, hal ini membuktikan bahwa kelengkapan peraturan perundang-undangan tidak berbanding lurus dengan jumlah pelepasan varietas tanaman produk rekayasa genetik. Tinjauan hukum ini dilakukan dengan melihat sejarah pengaturan hukum produk rekayasa genetik di Indonesia termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pelepasan varietas tanaman produk rekayasa genetic. Selain itu tinjuan ini juga melihat dari aspek administrasi negara, khususnya asas diskresi yang merupakan tindakan hukum administrasi negara yang diambil jika tidak ada, atau pengaturannya tidak secara tegas mengatur hal tersebut. Tindakan diskresi tersebut dibatasi dengan asas yuridikitas dan asas legalitas. Kata kunci: administrasi, diskresi, genetic, hukum, pelepasan, rekayasa, transgenik, varietas.