Kedudukan Hukum Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional Terhadap Pasal 151 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Abstract
Menurut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional ditetapkan dengan selisih waktu hampir 5 (lima) tahun dari tenggat waktu pembentukan lembaga pangan yang diperintahkan pembentukannya paling lambat pada Tahun 2015. Untuk itu perlu ditelusuri kedudukan hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang terlambat dibentuk (diundangkan melewati batas waktu yang diperintahkan) yang berpotensi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Meskipun demikian, tulisan ini akan berfokus pada aspek gramatikal dan hermeneutik dan tidak akan melacak lebih jauh terkait aspek substantif. Bagunan argumentasi dalam tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan hermeneutika sehingga sampai pada hasil penelitian berupa konfirmasi pertentangan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dengan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kata kunci: intertekstualitas; undang-undang; hermeneutik.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Citation