Perlindungan Varietas Lokal sebagai Pengetahuan Tradisional Bagian dari Kebudayaan
Loading...
Date
2022
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Salah satu ruang lingkup perlindungan hak kekayaan intelektual adalah varietas tanaman yang diatur secara sui generis, varietas tanaman dibagi atas varietas lokal & varietas hasil pemuliaan. Varietas lokal adalah varietas tanaman yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta dimiliki oleh masyarakat dan dikuasai oleh negara. Sementara itu varietas hasil pemuliaan adalah varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman. Perlindungan terhadap varietas hasil pemuliaan diberikan untuk varietas tanaman yang baru, unik, seragam & stabil. Suatu varietas dianggap baru jika pada saat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, bahan perbanyakan/hasil panen dari varietas tenaman tersebut belum pernah diperdagangkan. Dianggap unik, jika varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas yang lain yang keberadaannya sudah diketahui umum. Dianggap seragam, apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam dan dianggap stabil apabila sifat tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus. Perlindungan varietas tanaman memiliki nilai ekonomi dan bersifat individual. Dalam kaitannya dengan sistem hukum hak kekayaan intelektual, varietas tanaman lokal dapat memperoleh perlindungan sebagai bagian dari pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional Indonesia tersebut, apabila dikembangkan terus dan dijamin perlindungan hukumnya maka akan mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi yang tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian di Indonesia. Sehingga dari kedua aspek tersebut, menunjukkan bahwa pengetahuan tradisional maupun varietas lokal telah dimiliki dan dilestarikan oleh masyarakat lokal secara turun temurun sehingga masyarakat merupakan pemilik komunal atas varietas lokal dan pengetahuan tradisional. Pengetahuan tradisional memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan atas kekayaan intelektual di dalam masyarakat, diantaranya adalah varietas lokal.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, varietas; local; kebudayaan; pengetahuan; tradisional