Politik Hukum Arah Pengaturan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sektor Pertanian

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) ditetapkan pada tanggal 26 Februari 1946. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial ini bukanlah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut. Oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus. Pidana dalam bidang Pertanian juga diatur tersendiri dalam beberpa Undang Undang sektor pertanian, namun walaupun undang-undang tersebut diluar KUHP dan merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP sebagai sistem induk. Sehingga RKUHP dalam sektor pertanian telah memberikan perlindungan kepada petani dan peternak untuk melakukan budi daya dengan baik, namun diperlukan kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap petani dan peternak.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, politik hukum; RKUHP; pertanian
Citation