Model Pengawasan Pangan dengan Pendekatan Rantai Pangan (Food Chain Approach)

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Menurut pedoman Food and Agriculture Organization (FAO) & World Health Organization (WHO), setiap negara perlu melakukan mitigasi risiko untuk menjamin keamanan pangan dengan menerapkan prinsip pencegahan maksimum di seluruh rantai pangan (food chain approach). Pada kenyataannya, tidak mudah bagi setiap negara untuk menerapkan jaminan keamanan pangan di seluruh rantai pangan. Persoalan keamanan pangan dapat dibuktikan dengan pengalaman penolakan produk rempah di negara tujuan ekspor dan kasus penyakit bawaan makanan (foodborne disease). Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat kualitatif dengan melakukan studi data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya konsep "multiple agency system" yang mencakup keterlibatan lembaga pemerintah untuk mengimplementasikan strategi pertanian ke meja makan yang terintegrasi (integrated farm to table approach). Sejalan dengan pedoman FAO & WHO, model pengawasan keamanan pangan ditentukan oleh kondisi budaya, ekonomi, dan politik suatu negara. Indonesia sangat tepat untuk menerapkan “multiple agency system" sebagai model pengawasan pangan karena keragaman komoditas/produk pangan dengan cara penanganan yang berbeda, pembagian urusan pemerintahan sektoral, luas geografis, serta ketersediaan aparatur, infrastruktur, dan fasilitas.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, regulasi pangan, keamanan pangan, pengawasan pangan, good agricultural practices
Citation