Kasus Desa Balingawan, Apakah Dapat Dijadikan Bahan Penyusunan Hukum Modern?

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Dalam sejarah umat manusia, bentuk hukum boleh saja berganti, baik bentuk maupun mungkin penamaannya, namun yang perlu diperhatikan bahwa dapat saja intisari dari suatu hukum atau semacamnya ada kemiripan, sebuah kemiripan yang mungkin saja dapat terjadi disebabkan dengan adanya asas dan prinsip yang diakui oleh hampir seluruh manusia di zaman manapun. Selain adanya kesamaan asas dan prinsip, secara naluriah alami manusia biasanya akan membenci terjadinya suatu kejahatan yang lumrah disepakati khalayak umat manusia. Misalnya saja terhadap kasus pembunuhan, layaknya manusia normal kebanyakan akan mengecam terhadap perbuatan membunuh sesama manusia, apakah dia itu beragama ataupun tidak beragama, apakah itu sejak zaman nabi Adam As atau manusia purba sampai dengan manusia dapat terbang ke bulan, sepertinya ada kecenderungan naluriah seorang manusia untuk membenci perbuatan membunuh sesama manusia. Pada zaman Jawa Kuno sendiri telah ada beberapa aturan main atau hukumnya apabila terjadi kasus pembunuhan, pada saat itu hukuman terberat tentu saja akan diberikan kepada mereka yang sudah dinyatakan bersalah oleh pihak yang paling berwenang dalam pengadilan, dalam hal ini pada masa modern disebut hakim. Perbedaannya adalah apakah yang mendapatkan hukuman atau sanksi hanyalah pihak yang paling bertanggung jawab melakukan perbuatan pembunuhan ataukah ada pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. Disinilah perbendaannya, karena ada beberapa nilai-nilai yang bergeser seiring perkembangan zaman, maka corak, warna, atau apapun dalam hukumannya itu tetap memiliki ketidaksamaan, yang pastinya berdampak besar kepada model hukuman yang diberikan.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Citation