Meninjau Kembali Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Studi ini difokuskan pada isu kedudukan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan menghadirkan gagasan untuk melakukan limitasi kekuasaan eksekutif dalam pembentukan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemenuhan kebutuhan hukum yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat. Berdasar pada hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukan upaya rekonstruksi terhadap keberadaan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena berpotensi dijadikan alat penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini ditandai dengan adanya dualisme antara Peraturan Presiden dengan Peraturan Pemerintah yang menimbulkan kerancuan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta proses pembentukan Peraturan Presiden yang lebih singkat dan mudah jika dibandingkan dengan jenis peraturan perundang-undangan lainnya yang ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan dikarenakan proses pembentukan Peraturan Presiden menyimpangi pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan undang-undang, sehingga menyebabkan hiper regulasi. Dalam mengkaji tujuan dimaksud, peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang ditunjang dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Citation