Eksekusi Barang Milik Negara Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

Loading...
Thumbnail Image
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara berupa tanah (barang tidak bergerak) dapat digugat secara perdata oleh masyarakat di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Gugatan secara perdata terhadap Barang Milik Negara berupa tanah (barang tidak bergerak) dapat meneyabkan kalah sehingga berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Barang Milik Negara yang menjadi objek sengketa dapat di eksekusi. Namun baik Pengguna Barang maupun Pengelola Barang sering kali beranggapan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah yang kalah digugat di pengadilan tidak dapat di eksekusi oleh pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, menyatakan: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap : barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah”. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyitaan merupakan jaminan perlindungan yang kuat kepada Penggugat atas terpenuhinya pelaksanaan putusan pengadilan pada saat eksekusi dijalankan, sedangkan eksekusi dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa. Apabila tidak ada upaya hukum lain baik dari Penguna Barang maupun Pengelola Barang terhadap Barang Milik Negara yang menjadi objek sengketa dapat dilakukan eksekusi oleh pengadilan dan ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Citation