Laporan Peserta Diklat
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Laporan Peserta Diklat by Issue Date
Now showing 1 - 20 of 591
Results Per Page
Sort Options
- ItemPeningkatan Layanan Informasi kinerja KPK melalui dashboard monitoring "AKU KPK"(PPMKP, 2020) MALIK, Indira; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Untuk mengoptimalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mewujudkan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan maka perlu menyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Sistem akuntabilitas kinerja tersebut diatur mengenai kontrak kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan capaian kinerja. Nilai capaian kinerja itu dilaporkan secara manual setiap tiga bulan sekali. Proyek perubahan ini dimaksudkan untuk mengotomasi proses pemantauan kinerja dengan membangun modul manajemen kinerja sebagai bagian dari Sistem Terintegrasi Internal Komisi (STINKO) sebuah aplikasi internal yang digunakan KPK untuk membantu pelaksanaan kegiatannya terutama kegiatan yang berhubungan dengan Kesekjenan. Proses otomasi termasuk membangun koneksi antara modul manajemen kinerja denga aplikasi operasional lainnya sehingga data dapat disajikan lebih cepat dan lebih akurat karena diambil dari sumbernya langsung. Lebih jauh, modul kinerja dilengkapi dengan Dashboard Kinerja yang memudahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas memantau kinerja unit kerja/ proses penyelesaian suatu kegiatan/layanan (continuous monitoring). Dashboard -yang diberi nama dashboard “AKU KPK”- ini juga dilengkapi dengan indikator merah-kuning-hijau untuk memberi peringatan dini (early warning) ketika ada target yang tidak tercapai. Dashboard dapat diakses dari mana saja dan kapan saja oleh Pimpinan, Dewas dan Pegawai KPK. Sekarang wabah Pandemi bukan lagi menjadi halangan bagi semua stakeholder untuk bisa mendapat informasi lebih cepat. Unit kerja pun dapat melakukan aksi lebih cepat bila terjadi penyimpangan capaian layanan. Dalam jangka yang lebih panjang unit kerja dapat lebih optimal dalam pencapaian target kinerja. Agar apa yang dilakukan berkesinambungan (sustain), penulis bersama dengan tim efektif juga mencoba merumuskan perubahan atas Peraturan Pimpinan KPK no 6 tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja KPK. Perubahan ini terutama untuk mengakomodasi proses otomasi yang dilakukan, sehingga ke depan, perhitungan Indeks Kinerja Utama (IKU) berbasis aplikasi menjadi semakin banyak dan tingkat validitas dan kualitas IKU yang digunakan pada kontrak kinerja di KPK akan semakin baik.
- ItemStrategi percepatan program irigasi pertanian di era industri 4.0 mendukung peningkatan produksi pertanian(PPMKP, 2020) RAHMANTO; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Air irigasi sangat dibutuhkan untuk tanaman dan ternak, sehingga keberhasilan program peningkatan produksi baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sangat tergantung kepada ketersediaan air irigasi. Untuk meningkatkan ketersediaan air irigasi, Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur irigasi atas dasar usulan dari petani melalui Dinas Pertanian. Kegiatan pembanguan infrastruktur irigasi pertanian dilaksanakan dengan pola Bantuan Pemerintah dan penyaluran anggaran dilakukan melalui tranfer uang ke rekening kelompok. Pelaksanaan fisik kegiatan dilakukan oleh kelompok tani penerima kegiatan secara padat karya atas bimbingan petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten. Saat ini pelaksanaan kegiatan pengembangan infrastruktur irigasi masih terkendala dengan waktu pelaksanaan yang lama, kurang efisien, tidak sesuai kriteria teknis dan data kegiatan yang belum tersusun dengan baik. Melalui kegiatan proyek perubahan, dilakukan perubahan terkait SOP dan pembangunan aplikasi on-line yang dinamakan Sistim Informasi Padat Karya Irigasi "SiPakar Irigasi" Pertanian. Untuk melaksanakan inovasi tersebut beberapa langkah strategis yang dilakukan antara lain: (1) Membentuk Tim Efektif, (2) Menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan padat karya irigasi pertanian, (2) Membangun Aplikasi "SiPakar Irigasi", (3) Melakukan uji coba kepada user, (4) Melakukan sosialisasi SOP dan Aplikasi "SiPakar Irigasi", (5) Melakukan penerapan Aplikasi Kegiatan Padat Karya Irigasi Pertanian " Sipakar Irigasi" , (6) Melakukan analisis dampak kegiatan irigasi terhadap peningkatan indek pertanaman dan produksi pertanian. Sebagai capaian dari strategi pemasaran sektor publik yang dilakukan selama pelaksanaan jangka pendek (2 bulan), seluruh milestone jangka pendek dapat dicapai dan terdapat kegiatan di milestone jangka menengah yang dapat dilaksanakan di jangka pendek. Kunci keberhasilan pelaksanaan jangka pendek tersebut adalah adalah dukungan dari stakeholder serta penerapan konsep system thinking oleh seluruh tim efektif.
- ItemPeningkatan kompetensi penyidik dan penyidik pembantu melalui penerbitan sertifikasi profesi penyidik POLRI POLDA Jawa Tengah(PPMKP, 2020) ADHI, Agung Aristyawan; PPMKPEXECUTIVE SUMMARY Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap supremasi hukum di lingkup wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Penyidik dan penyidik pembantu Polri mempunyai tugas, wewenang dan fungsi dibidang tindak pidana yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel serta menjunjung tinggi hak asasi manusia terhadap setiap perkara sehingga terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Kemudian juga terkait dengan upaya penyelesaian kasus yang ada, sehingga apabila tidak segera dilakukan langkah kebijakan untuk meningkatkan kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu, dapat menurunkan citra Polda Jawa Tengah. Terobosan inovasi yang dilakukan melalui aksi perubahan adalah dengan meningkatkan kompetensi penyidik dan penyidik pembantu melalui Setifikasi yang melibatkan Lembaga Setifikasi Polri Lemdiklat POLRI. Aksi perubahan dilaksanakan selama kurang lebih 2 bulan (Oktober-November) tahun 2020 yang telah menghasilkan peningkatan jumlah Penyidik dan Penyidik Pembantu yang pada tahun kemarin berjumlah 20 orang, maka pada aksi perubahan ini ditingkatkan sebesar 150% (50 orang). Pelaksanaan aksi perubahan melibatkan stakeholder diantaranya adalah Kapolda Jateng, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Karo SDM Polda Jateng, para Kasatker dan Kasatwil sejajaran, Tim Efektif, Para Penyidik dan Penyidik Pembantu, Bidang Hukum Polda Jateng, Bidang Kerma Polda Jateng, Anggota Polri, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jateng, Asosiasi Lawyer, Perguruan Tinggi, Lembaga Sertifikasi Profesi Polri dan masyarakat. Mobilisasi yang dilakukan untuk keberhasilan proyek ini adalah melakukan konsolidasi perencanaan dengan seluruh key partners dan customer. Bersamaan dengan itu dilakukan mobilisasi internal dengan key resources untuk mengembangkan partisipasi secara aktif. Secara simultan juga dilakukan sosialisasi. Mobilisasi kegiatan berupa pelaporan pada pimpinan mulai dari atasan di internal dilakukan untuk menguatkan implementasi aksi perubahan ini. Menjalankan mobilisasi secara paralel adalah bagian dari strategi pengembangan aplikasi dinamis dalam waktu terbatas. Hal ini berhasil menggalang seluruh stakeholder untuk memberikan dukungan baik yang latent, maupun menguatkan dukungan para pihak yang sudah promoters, sehingga di akhir proyek perubahan sudah tidak ada yang resisten. Harapan yang ingin diwujudkan adalah pembudayaan sertifikasi profesi yang tiap tahun dengan kuota yang terus bertambah, kinerja yang optimal dari Penyidik dan Penyidik Pembantu serta adanya dukungan dari seluruh stakeholder. Pembelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa seorang pemimpin (leader) harus mampu mengelola sumber daya, membangkitkan integritas, menjadi pendengar yang baik, mendorong keberanian dan percaya diri, berinovasi, membudayakan disiplin dan kerjasama serta dapat mengolah energi kepemimpinan agar mempunyai kecepatan yang tinggi dalam melakukan perubahan dan menggerakkan orang lain. Kata Kunci : Sertifikasi Profesi, Penyidik, Penyidik Pembantu, Kompetensi
- ItemPenyiapan mahasiswa memasuki dunia kerja melalui penajaman kurikulum dan pengembangan aplikasi jejaring kerja(PPMKP, 2020) SUDARMANTO, Bambang; PPMKPRINGKASAEKSEKUTIF Proyek perubahan ini adalah untuk mendekatkan Polbangtan Malang dengan dunia usaha dan dunia industri dalam hal peningkatan kompetensi lulusan yang diperlukan oleh perusahaan. Meskipun selama ini telah terjalin kerjasama dengan berbagai pihak, perlu adanya persamaan persepsi, sinergisme dan prasarana yang mewadahi kerjasama tersebut serta secara dinamis terus dikembangkan sesuai tuntutanpasar. Proyek perubahan dengan judul Penyiapan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja melalui Penajaman Kurikulum dan Pengembangan Aplikasi Jejaring Kerja dibagi dalam tigatahapan/milestone,jangkapendek,jangkamenengahdanjangkapanjang. Pada milestone jangka pendek terdiri dari 12 fokus kegiatan, diantaranya mulai dari pembentukan Tim Efektif, Pembentukan aplikasi Sistem Informasi Jejaring Wadah Alumni dan Kerjasama (SIJAWARA), Soft Launching Aplikasi dan Pengajuan HAKI. Pada pengajuan HAKI bahkan telah turun Sertifikan Penciptaannya pada Tanggal 1 Desember 2020. Pemaketan kompetensi berpindah dari milestone jangka menengah kemilestonejangkapendek karenatelah dapat dilaksanakan. Stake holder berperan sesuai dengan yang direncanakan, dan bahkan melampaui ekspektasi. Hal ini karena pada Pengusaha pertanian milenial telah berpindah kuadrandari laten ke promoters karena bermitradengan salah satu alumni yang berwirausaha langsung bisa terkoneksikan dengan mitra lainnya serta bisa menjalin jejaring kerjasama juga dengan perusahaan yang tergabung dalam mitra Polbangtan Malang. Selain itu Alumni Polbangtan Malang telah berpindah kuadran dari defender ke promoters mendapatkan informasi rekrutmen perusahaan dan mudahmembentukjejaringusahadan kemitraan. Lesson learned yang bisa dipetik dari pelatihan kepemimpinan dan proyek perubahan ini adalah (1) Pemimpin perubahan harus mau melakukan pendekatan secarakemitraanuntukmendapatkanberbagaiinformasidankeluhanperusahaan,(2) Pemimpin perubahan harus mendengarkan dan mengakomodir yang menjadi kebutuhan perusahaan (dunia usaha dan dunia industri) sehingga mau mendukung proses pembelajaran dan penyelenggaraan teaching factory, (3) Pemimpin perubahan harus bisa sebagai contoh bagi staf dan kolega dalam meningkatkan kinerja organisasi, (4) Pemimpin perubahan harus dapat memahami dan empati terhadap kondisi staf sampai tingkat terendah, (4) Harus terus menjalin komunikasi dalam setiapprosesperubahan agarprogres terusterpantau.
- ItemPeningkatan pelayanan sertifikasi Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP) Hortikultura(PPMKP, 2020) SUGIHARTO, Bambang; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Sub Sektor Pertanian Hortikultura merupakan salah satu andalan sebagai sumber pendapatan dan penyedia zat gizi bagi masyarakat Indonesia. Hortikultura Indonesia memiliki keunggulan dari sisi citarasa yang exotic dan khas sehingga memiliki potensi di pasar internasional. Namun demikian, karena hambatan kualitas, pangsa pasar produk hortikultura Indonesia masih rendah. Kendala utama yang dihadapi adalah mayoritas kebun produksi dan produk hortikultura Indonesia masih belum diproduksi dengan menerapkan Good Agriculture Practice (GAP). Sehingga, walaupun memiliki keunggulan karakteristik, penerimaan di negara tujuan sering terhambat karena produk Indonesia tidak dilengkapi dengan sertifikat GAP. Dari kajian yang dilakukan, masih terbatasnya produk/kebun produksi hortikultura yang bersertifikat GAP antara lain disebabkan oleh terbatasnya pelayanan sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikat GAP, ada sejumla h prasyarat yang harus memenuhi standar praktek budidaya dan manajemen usahatani. Sayangnya, mayoritas pelaku usaha hortikultura masih belum memahami prasyarat tersebut, sementara jumlah tenaga pendamping di dinas pertanian atau di Direktorat Jenderal Hortikultura terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut maka dikembangan system pelayanan sertifikasi GAP Hortikultura. Pada saat ini, pelaku usaha yang akan memohon registrasi dan sertifikasi kebun mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian atau Ditjen Hortikultura. Terhadap permohonan tersebut, petugas akan mengunjungi kebun untuk melakukan penilaian. Namun, yang terjadi mayoritas permohonan masih belum memenuhi syarat dan harus dilakukan penilaian yang berulang-ulang. Kondisi ini selain memerlukan biaya tinggi juga menjadi hambatan percepatan sertifikasi secara nasional karena tenaga terbatas tersia-sia untuk proses yang tidak tuntas. Dengan sistem pelayanan sertifikasi yang dikembangkan melalui proyek perubahan ini, pelaku usaha pertama-tama melakukan penilaian mandiri (self assessment) dengan melengkapi data dan bukti (evidence) yang diperlukan secara online melalui www.klikHortiGAP.com yang bisa diakses dari mana saja. Berdasarkan data dan evidence, penilai di Dinas atau di Ditjen Hortikultura akan melakukan penilaian. Jika dinilai sudah layak maka permohonan akan dilakukan validasi lapangan dan proses regitrasi/sertifikasi GAP. Untuk permohonan yang belum layak atau tidak layak maka akan diberikan umpan balik dan pendampingan sampai akhir memenuhi persyaratan. Disamping pengembangan aplikasi ini, proyek perubahan juga merumuskan usulan standar kompetensi bagi tenaga penilai. Seperti halnya pada system GAP yang berlaku internasional atau regional (Global GAP), penilai harus memiliki keahlian/pengetahuan tertentu yang ditunjukkan dengan sertifikat. Model ini kita adopsi untuk system pelayanan sertifikasi GAP Hortikultura. Dalam kaitan ini ditetapkan tiga jenjang kompetensi yaitu kompetensi dasar, kompetensi lanjut dan kompetensi pakar. Terobosan lain yang dirumuskan pada ssitem pelayanan ini adalah tenaga penilai tidak hanya berasal dari Aparat Sipil Negara saja tetapi juga terbukan bagi tenaga swasta seperti professional, pegawai perusahaan hortikultura swasta, pensiunan ASN, konsultan mandiri, dan lain-lain sepanjang memiliki sertifikat kompetensi penilai GAP. Diharapkan terobosan ini dapat mengatasi keterbatasan tenaga penilai dari kalangan Dinas/Ditjen Hortikultura. Untuk memastikan pelayanan sertifikasi dilaksanakn dengan effektif, dalam kesempatan proyek perubahan ini juga telah dirumuskan Draft keputusan Menteri pertanian sebagai payung hukum. Keptusan Menteri pertanian ini berisi antara lain ketentuang mengenai • Mengatur tugas dan peran Direktorat Jenderal Hortikultura serta Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pemberian pelayana sertifikasi bagi produsen hortikultura • Mengatur tata cara bagi produsen dalam melakukan self assessment untuk proses pelayanan sertifikasi • Mengatur kriteria untuk evaluasi self assessment • Mengatur kompetensi tenaga penilai dalam pelayanan sertifikasi GAP • Mengatur penyelenggaraan dan penganggaran dalam rangka pelayanan sertifikasi GAP • Mengatur pembinaan berkelanjutan dalam rangka pelayanan sertifikasi Akhirnya, diharapkan system pelayanan ini dapat dimplementasikan setelah finslisasiKeputusan Menteri Pertanian yang dijadwalkan paling lambat bulan April 2021.
- ItemPenguatan pemahaman peran sektor jasa dalam rangka penyiapan posisi Indonesia pada perundingan perdagangan Internasional (Uji coba bidang pertanian untuk peningkatan nilai tambah produk pertanian)(PPMKP, 2020) PANJAITAN, Iskandar; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Proyek Perubahan dengan judul “ Penguatan Pemahaman Peran Sektor Jasa Dalam Rangka Penyiapan Posisi Indonesia Pada Perundingan Perdagangan Internasional (Uji Coba Bidang Pertanian Untuk Peningkatan Nilai Tambah Produk Pertanian)” telah dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober s.d 1 Desember 2020 dengan fokus tahapan perubahan rencana strategis jangka pendek. Secara umum kegiatan-kegiatan pada Proyek Perubahan telah dilaksanakan dengan beberapa modifikasi untuk mendukung tercapainya tujuan dari Proyek Perubahan tersebut. Beberapa kegiatan yang menjadi milestones untuk jangka pendek adalah: (1) terbentuknya Tim Efektif dengan anggota internal Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa (DPPJ) serta beberapa berasal dari luar DPPJ termasuk dari kementerian lain; (2) masuknya kegiatan pada program DPPJ TA 2021; (3) pembahasan awal Proyek Perubahan termasuk potensi peran sektor jasa pada industri pertanian dengan seluruh stakeholders terkait; dan (4) sosialisasi Proyek Perubahan. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan jangka pendek ini akan menjadi dasar dan pengungkit bagi kelanjutan pelaksanaan Proyek Perubahan pada jangka menengah dan panjang. Berdasarkan masukan narasumber pada Seminar RPP, pada laporan ini telah disertakan informasi tentang peran sektor jasa terhadap industri pertanian yang dikutip dari berbagai sumber literatur. Informasi ini penting untuk menunjukan adanya isu yang disampaikan oleh Proyek Perubahan dan perlu dijalankan suatu kegiatan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan untuk penyusunan posisi runding bidang jasa di DPPJ serta kebijakan pembangunan pertanian dan sektorsektor jasa tertentu. Implementasi Proyek Perubahan dengan fokus tahapan perubahan rencana strategis jangka pendek memberikan kontribusi dalam hal kepemimpinan dan manajemen strategis bagi Peserta sebagai Project Leader dan bagi DPPJ itu sendiri, yaitu menjadi lesson learned. Usulan kegiatan merupakan terobosan dalam merumuskan posisi Indonesia dan menyiapkan norma baru agar posisi Indonesia dapat lebih menggambarkan kepentingan Indonesia. Selain itu melalui kegiatan dapat memberikan pengalaman dalam mengusulkan kegiatan yang bersifat baru dan inovatif dimana keberhasilan pelaksanaannya tergantung dengan keterlibatan stakeholders. Pada akhirnya, menyiapkan informasi awal serta melakukan pembahasan yang terbuka dengan stakeholders pada akhirnya merupakan dasar bagi kelanjutan implementasi kegiatan ini selanjutnya. Penyelesaian Implementasi Proyek Perubahan dapat dilakukan karena didukung oleh semua pihak yaitu mentor, coach, anggota Kelompok II, narasumebr dan penguji, Tim Efektif dan seluruh stakeholders, DPPJ, seluruh fasilitator dan peserta PKN II Angkatan XVII serta Panitia Penyelenggara PKN.
- ItemPeningkatan pelayanan Biro resmin LEMDIKLAT POLRI dalam rangka menunjang tugas pokok POLRI(PPMKP, 2020) ARTONO, Teddi Mukmin; PPMKPEXECUTIVE SUMMARY Dalam rangka mendukung tugas pelayanan Polri dalam hal ini Biro Renmin Lemdiklat Polri melakukan upaya peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan Sistem Aplikasi Informasi di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Perencanaan dan Administrasi (Renmin), dan Sarana dan Prasarana (logistik), aplikasi ini yang akan terhubung dengan SIPL Lemdiklat Polri sebagai pusat data dan informasi Lemdiklat Polri sehingga mudah untuk mendapatkan kembali informasi apabila di perlukan. Namun demikain dengan sistem aplikasi informasi yang telah tersedia pelayanan Lemdiklat Polri belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, dan pelaksanaan penyempurnaan aplikasi informasi Biro Renmin diharapkan dapat mengotimalkan pelayanan Lemdiklat Polri, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolsian Negara Republik Indonesia. Kata kunci dalam proyek perubahan ini adalah peningkatan pelayanan Biro Renmin Lemdiklat Polri dengan melakukan Penyempurnaan aplikasi Informasi Pada Biro Renmin, penyempurnaan dalam proyek perubahan ini adalah aplikasi yang lebih cepat, efisien, dan akurat dalam berbagai bidang. Baik dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan melakukan kegiatan-kegiatan lainnya guna mampu bersaing di era globalisasi. Mengoptimalkan Pelayanan Lemdiklat Polri mempunyai arti pelayanan informasi Biro Renmin menjadi optimal. Pelaksanaan proyek perubahan ini menjadi tiga tahap yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, namun demikan dalam laporan implementasi proyek perubahan ini adalah kegiatan yang dilakukan dan capaian hasil yang didapat pada jangka pendek dari bulan September sampai dengan bulan Desember 2020 dilaksanakan kegiatan antara lain pembentukan tim efektif, pembuatan aplikasi pada Biro Renmin Lemdiklat Polri, penyusunan panduan, pelatihan staf Biro Renmin, dan pengintegrasian data di lingkungan Biro Renmin serta penyusunan aturan tentang kegiatan Biro Renmin Lemdiklat Polri. Dari kegiatan implementasi tersebut dapat diberikan kesimpulan bahwa, Secara keseluruhan, tahapan kegiatan dan output dalam jangka pendek dapat tercapai melampaui target, yaitu adanya kegiatan Sosialisasi Produk Proyek Perubahan dan Bimbingan Teknis Pengoperasionalan aplikasi informasi yang menjadi target dalam jangka pendek dapat dilaksanakan, Kendala koordinasi dalam pelaksanaan proyek perubahan dapat diatasi melalui penggunaan teknologi Zoom, email dan Whattsap, Pemberdayaan organisasi pembelajar dapat berjalan dengan baik, melalui pengawasan dan bimbingan dari Project Leader, dan Strategi pemasaran 4P1C dapat dilakukan dengan baik, berdasarkan ketepatan identifikasi stakeholder dan strategi komunikasi yang tepat. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, dapat direkomendasikan bahwa Pelayanan Biro Rorenmin melalui Aplikasi informasi perlu segera diterapkan di lingkungan Lemdiklat Polri dalam upaya wewujudkan peningkatan pelayanan, Jenisjenis layanan agar dikembangkan lebih banyak sehingga terwujud one stop shoping pelayanan Biro Rorenmin, Perlu diterbitkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah atau Surat Edaran dari Kalemdiklat Polri untuk memulai penerapan layanan melalui aplikasi informasi. Pembelajaran/lesson learned yang diperoleh project leader selama menjalankan Diklat PKN II adalah bahwa sebagai pemimpin agar mampu beradaptasi dengan setiap perubahan secara cepat, dan seorang pemimpin juga agar dapat berpikir out of the box dan sebagai agen perubahan akan mampu merealisasikan ide gagasan dalam perbaikan organisasi, untuk itu diperlukan kemampuan strategi komunikasi dan pendekatan persuasive yang baik agar mendapat dukungan dari anggota organisasi yang dipimpinnya, serta diperlukan kemampuan untuk mengelola tim efektif sehingga tercipta sebuah komitmen, dan mencapai agreat teamwork to a great suc
- ItemPeningkatan dukungan Produk Rekayasa Genetik PRG) dalam pembangunan pertanian melalui SIRAPPRG(PPMKP, 2020) MASTUR; PPMKPEXECUTIFE SUMMARY Rekayasa genetika berpotensi mendukung peningkatan pembangunan pertanian melalui peningkatan produktivitas, mutu dan pendapatan. Proyek perubahan ini dimaksudkan untuk dapat mengatasi kesenjangan penerapan dan kontribusi produk rekayasa genetika (PRG) dalam pembangunan pertanian yang masih rendah melalui SiRapPRG, sehingga dapat ditingkatkan. Pengembangan sistem informasi SiRapPRG ini sangat sesuai dengan tema PKN II Angkatan 17 tahun 2020 yaitu “Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Mendukung Daya Saing Produk Pertanian. Proyek perubahan ini meningkatkan reformasi birokrasi, melalui peningkatan intergritas, kinerja dan pelayanan pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BB Biogen), kontribusi PRG pada pembangunan pertanian, serta partisipasi publik melalui peningkatan informasi dan kegiatan riset, pengkajian keamanan hayati, dan perijinan peredaran PRG. Tujuan jangka pendek yaitu pembentukan Tim Efektif, meningkatkan dukungan dan komitmen stakeholder, serta perakitan dan beroperasinya sistem informasi SiRapPR versi 1.0 telah tercapai. Tujuan jangka menengah adalah dukungan SK Kepala Badan, penerapan SiRapPRG versi 1.0, serta MOU Kepala Balitbangtan dan KKH untuk pengembangan SiRap versi 2.0, yang mencakup semua keamanan hayati PRG pertanian, serta pelepasan, dan peredaran PRG. Tujuan jangka panjang adalah untuk penerapan SiRapPRG versi 2.0, serta peningkatan kontribusi PRG pada pertanian, serta partisipasi publik. Implementasi Proyek Perubahan dimulai 1 Oktober 2020 dengan pembentukan Tim Efektif melalui SK Kepala BB Biogen No. B-7760/LB.070/H.11/2020, berbagai aktivitas telah didukung Tim efektif sehingga diperoleh dukungan dan komitmen stakeholder, serta launching pada tanggal 26 November 2020 dan pengoperasian SiRap 1.0. Identifikasi manfaat, kendala dan solusi dilakukan agar sasaran tercapai. Dukungan stakeholder dilakukan melalui strategi identifikasi menurut tingkat kepentingan dan kekuatan yaitu promoters, latens, defenders, dan apathetics, serta diikuti dengan dialog strategis melalui strategi komunikasi yang tepat. Hasilnya, stakeholder tipe latents, yaitu KLHK dan LSM KTNA berhasil diubah menjadi promoters karena tipe latens berpeluang resisten dan menentang. Untuk peningkatan adopsi pada seluruh stakeholders diterapkan strategi marketing sektor publik bauran pemasaran 4P 1C, serta diperkuat identifikasi potensi, kendala dan solusi terkait product, price, place, promotion dan customer, dan juga branding dengan motto lebih cepat dan aman. Lebih cepat berarti makin cepat akses riset dan pendaftaran keamanan hayati, serta aman berarti terjaminnya keamanan hayati. SiRapPRG mendapat apresiasi dan dukungan dari stakeholders utama yaitu Balitbangtan, KKH, KLHK, Badan POM, Pelaku Usaha, Perguran Tinggi, dan KTNA. SiRapPRG 1.0, selanjutnya akan dikembangkan menjadi SiRapPRG 2.0 untuk keamanan pangan dan pakan, serta pada aspek peredaran PRG. Dapat disimpulkan, terutama, bahwa proyek perubahan terkait SiRapPRG ini : 1) meningkatkan kualitas reformasi birokrasi melalui peningkatan integritas, kinerja dan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan partisipatif, serta 2) mendukung kepemimpinan strategis dan manajemen strategis di BB Biogen. Direkomendasikan agar SiRapPRG diterapkan konsisten, dimonev dan tindak lanjutnya, serta didukung penganggaran, SDM, SK KaBalitbangtan, serta Nota kesepahaman antara KaBalitbangtan dengan Ketua KKH untuk pengembangan SiRapPRG 2.0. Lesson learnt jangka pendek adalah peningkatan kepemimpinan stategis dan dialog strategis. Pada jangka menengah dan panjang diharapkan mendorong pencapaian outcome proyek perubahan. SiRapPRG juga mendukung perubahan perilaku integritas level 4 sesuai Permenpan 38/2017 karena menciptakan situasi yang mendorong kepatuhan nilai, norma dan etika organisiasi untuk mendukung peningkatan kontribusi PRG pada pembangunan pertanian melalui SiRapPRG.
- ItemStrategi peningkatan intensitas pemanfaatan rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian(PPMKP, 2020) MARDIANTO, Sudi; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Salah satu keluaran utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) adalah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, kajian kebijakan, dan telaahan staf. Selama ini, penyampaian rekomendasi kebijakan yang sebagian besar dikemas dalam bentuk policy brief, belum dapat diketahui pemanfaatan atau tindaklanjutnya oleh pemangku kepentingan terkait. Kondisi ini menyebabkan akuntabilitas kinerja PSEKP belum dapat dinilai secara optimal, karena tuntutan kinerja institusi pemerintah saat ini dan ke depan diarahkan pada pemanfaatan output atau biasa disebut sebagai outcome. Untuk mendukung keberhasilan peningkatan intensitas pemanfaatan rekomendasi kebijakan PSEKP oleh stakeholders, dilakukan perbaikan secara komprehensif mulai dari proses penyusunan, cara penyampaian, dan evaluasi pemanfaatan rekomendasi kebijakan. Perbaikan proses penyusunan berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan. Sementara itu, perbaikan cara penyampaian rekomendasi kebijakan berkaitan dengan upaya untuk lebih meyakinkan stakholders terhadap butir-butir penting dari rekomendasi kebijakan yang disarankan. Evaluasi pemanfaatan berkaitan dengan perlunya indikator pemanfaatan rekomendasi kebijakan (dalam hal ini seberapa banyak rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan atau ditindaklanjuti oleh stakeholders). Proses perubahan secara komprehensif mulai dari proses penyusunan, cara penyampaian, dan evaluasi pemanfaatan rekomendasi kebijakan PSEKP oleh pengguna, memberikan indikasi prospek pemanfaatan rekomendasi kebijakan yang semakin baik. Indikasi tersebut antara lain: (a) para peneliti dan analis kebijakan semakin memahami perlunya menghasilkan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan penggguna dan dapat diimplementasikan; (b) para peneliti dan analis kebijakan menyiapkan bahan paparan lebih serius dan mengupayakan tampilan yang lebih menarik; (c) respon pengguna rekomendasi kebijakan sangat baik dan mendukung upaya memperbaiki cara penyampaian rekomendasi kebijakan melalui komunikasi langsung (baik off-line maupun virtual); (d) desain aplikasi mempunyai prospek untuk menghimpun masukkan dan memberikan informasi pemanfaatan secara lebih obyektif. Tingkat pemanfaatan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan PSEKP oleh pengguna sangat diperlukan sebagai basis penilaian kinerja institusi PSEKP dan untuk menjaga eksistensi institusi PSEKP di Kementan. Untuk itu, monitoring dan evaluasi pemanfaatan rekomendasi kebijakan penting untuk dilakukan. Evaluasi pemanfaatan rekomendasi kebijakan dapat difungsikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja peneliti dan analis kebijakan. Melalui proyek perubahan ini, para peneliti dan analis kebijakan dituntut untuk membangun reputasi individu. Dengan begitu, para peneliti dan analis kebijakan akan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam rangka membangun dan mempertahankan reputasinya. Berdasarkan diagnosis organisasi, PSEKP sebagai suatu unit organisasi secara efektif dapat dan telah mengoperasikan Proyek Perubahan, yang mendapat respons positif dari para pemangku kepentingan dan mitra kerja. Efektivitas pelaksanaan proyek perubahan ini karena PSEKP mampu bertransformasi menjadi organisasi pembelajar dalam empat perspektif, yaitu organisasi adaptif, organisasi pembelajar, membangun dialog strategis, dan organisasi kewirausahaan.
- ItemPeningkatan kompetensi pendidik dalam rangka optimalisasi pelayanan mutu pendidikan di PUSDIK Sabhara(PPMKP, 2020) ANGGORO, Agung; PPMKPEXECUTIVE SUMMARY PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DALAM RANGKA OPTAMILASAI LAYANAN MUTU PENDIDIKAN DI PUSDIK SABHARA AGUNG ANGGORO Berdasarkan Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahub 2015 tentang system pendidian Polri bahwa Polri wajib melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetesi pendidik di dalam satuan Pendidikan Polri masing - masinng. Mengingat pentingnya pelatihan peningkatan kompetensi pendidik tersebut, Kepala Pusat Pendidikan Sabhara telah berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik di lingkungan Pusat Pendidikan Sabhara. Dokumen – dokumen yang telah dibangun adalah dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang terkait dengan kegiatan pelatihan pemingkatan pendidik dalam pemanfaatan tehnologi dan informasi yaitu: Peraturan Kepala Pusat Pendidikan Sabhara Nomor KEP/35/X1/2020 tentang Penyelanggaraan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik dalam pemanfaatan tehnologi da informasi dan Peraturan Kepala Pusat Pnedidikan Sabhara No KEP/35/XI/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik dalam pemanfaatan tehnologi dan informasi. Komitmen Kapusdik tersebut telah diaplikasikan oleh seluruh jąjaran pimpinan unit kerja maupun staf yang berada di bawahnya yaitu pata tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Di setiap unit kerja telah dibentuk Tim efektif yang salah satu fungsinya adalah mendorong Penerapan kegiatan pelatihan penigkatan kompetensi penddik di lingkungan Pusdik Sabhara. Penerapan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik dalam pemanfaatan tehnologi dan informasi tersebut mencakup seluruh unsur unsur kegiatan yaitu dimulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Sesuai hasil evaluasi dari Tim efektif, kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik yang telah dilaksanakan di Pusdik Sabhara masih terbatas pada kegiatan peningkatan kompetensi pendidik terkait pada pengetahuan fungsi tehnis Kepolisian saja. Salah satu faktor yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar tidak efektif dan efisien adalah kurangnya peran pimpinan unit kerja dalam mengevaluasi dan memantau pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik sebelumnya. Melalui proyek perubahan ini akan dibuat kebijakan dengan menggunakan aturan dan pedoman yang dapat meningkatkan kompetensi pendidik mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dan evaluasi. Pembuatan dokumen dan aturan serta standar operasioanl prosedur ini sekaligus menjawab tuntutan dari eksternal stakeholders yaitu Kepala Satuan Pendidikan nasional dan Kepala Kepolisian daerah setempat tentang belum adanya kegiatan peningakatan kompetensi pendidik dalam pemanfaatan tehnilogi dan informasi di Pusdik Sabhara terkait penyelenggaraan. Dampak dari proyek perubahan ini diharapkan akan memudahkan seluruh pendidik dan kependidikan dalam melakukan proses belajar mengajar. Disamping itu hal yang sangat penting dalam proyek perubahan ini adalah meningkatkan peran pimpinan unit kerja dalam melakukan pemantauan progress kemajuan system pembelajaran di Pusdik Sabhara. Selain itu dengan adanya peningkatan kompetensi pendidik dalam pemanfaatan tehnologi dan informasi akan mendorong peningkatan kinerja para pendidik dan kependidikan di Pusdik Sabhara.
- ItemPengembangan klaster ternak sapi perah dalam membangun sumber bibit Nasional(PPMKP, 2020) HUTASOIT, Sintong HMT; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Proyek perubahan pengembangan klaster ternak sapi perah dalam membangun sumber bibit nasional ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyediaan bibit sapi perah nasional yang berkualitas. Klaster pengembangan ternak sapi perah adalah suatu pengembangan klaster dalam kawasan berdasarkan potensi wilayah dengan kriteria tertentu untuk menghasilkan bibit sapi perah. Proyek perubahan ini diharapkan dapat menambah ketersediaan sumber bibit sapi perah melalui klaster, memberikan nilai tambah berupa kemudahan akses untuk mendapatkan bibit sapi perah yang lebih berkualitas dan berdaya saing serta mempermudah pembinaan dan pemberian bantuan berdasarkan identifikasi serta profiling sesuai potensi wilayah. Rencana milestones jangka pendek proyek perubahan ini berfokus pada tersusunnya draft pengembangan klaster ternak sapi perah dalam membangun sumber bibit nasional berdasarkan identifikasi dan profiling wilayah pengembangan klaster ternak sapi perah, terbentuknya rencana kerjasama dengan stakeholder yang menjadi pilot project dalam bentuk draft MoU, terbentuknya pilot project pengembangan klaster ternak sapi perah dalam Kawasan, terwujudnya kerjasama dengan stakeholder yang menjadi pilot project dalam bentuk MoU. Sedangkan rencana milestones jangka menengah adalah penetapan pengembangan klaster ternak sapi perah dalam membangun sumber bibit nasional, pelatihan dan bimbingan teknis SDM pada klaster pilot project dalam rangka peningkatan kompetensi bidang peternakan dan sosialisasi kepada stakeholder yang akan dikembangkan menjadi klaster dalam kawasan. Selanjutnya rencana jangka panjang, milestones difokuskan pada terbentuknya program pelaksanaan pengembangan usaha peternakan di klaster dalam kawasan, pelaksanaan pengembangan klaster ternak sapi perah sebagai sumber bibit dalam kawasan yang berpotensi, meningkatnya sumber bibit nasional yang bersumber dari klaster ternak sapi perah yang telah dikembangkan, meningkatnya populasi dan produktivitas untuk memenuhi kebutuhan bibit sapi perah nasional, terbentuknya sistem untuk analisis dan evaluasi perkembangan ternak sapi perah pada klaster yang sudah dikembangkan, terbentuknya sistem pemasaran bibit sapi perah secara online. Sebagai capaian dari strategi pemasaran sektor publik yang dilakukan selama pelaksanaan jangka pendek, seluruh milestones jangka pendek dapat dicapai. Beberapa milestones jangka menengah dapat dilaksanakan pada kurun waktu jangka pendek, dan beberapa milestones jangka panjang akan bergeser ke jangka menengah. Kunci keberhasilan pelaksanaan proyek perubahan ini antara lain penerapan konsep system thinking, dialog strategis, komunikasi yang efektif dan kerjasama baik internal dalam tim efektif maupun dengan stakeholder terkait.
- ItemStrategi pemberantasan korupsi di sektor politik melalui pendidikan antikorupsi(PPMKP, 2020) SUPRAPDIONO, Giri; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Strategi pendidikan antikorupsi yang dikedepankan dalam proyek perubahan ini adalah dengan memfokuskan ke perbaikan di sektor politik. Korupsi politik mendominasi penanganan perkara KPK sejak tahun 2004. Setidaknya ada sekitar 36% dari total perkara yang ditangani KPK adalah korupsi politik. Banyaknya kasus korupsi politik tersebut adalah titik awal untuk melakukan perbaikan strategi pemberantasan korupsi, sebagai prasyarat organisasi yang agile. Korupsi di sektor politik adalah layaknya titik “akupuntur” korupsi yang harus ditangani sebagai prioritas untuk memecahkan korupsi sistemik. Sejauh ini, strategi pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan dan pencegahan korupsi hasilnya belum optimal. Rentetan penangkapan kasus dalam OTT kepada pejabat politik yang berujung pada pemidanaan, tidak memberikan efek jera kepada koruptor tersebut, bahkan menjadi residivis atau bahkan mencalonkan menjadi pejabat politik kembali setelah keluar penjara. Memperbaiki strategi pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan, dengan menganalisis penyebab korupsi politik, untuk menyusun rencana dan implementasi program dan kegiatan kampanye anti korupsi, sosialisasi, pembekalan dan pendidikan non formal yang kreatif dan efektif bagi sektor politik (penyelenggara, parpol, peserta konstetasi, masyarakat sipil dan masyarakat) dan memasukkan materi dan kurikulum antikorupsi ke dalam proses pengkaderan politik melaui program PROPARPOL (Program pendidikan antikorupsi bagi Politisi), disertai dengan pengembangan kebijakan dan penguatan kelembagaan pendidikan dan peran serta masyarakat di KPK yang dapat secara efektif mendukung program tersebut. Untuk kepentingan pelaksanaan kebijakan tersebut, proper ini telah melakukan perubahan kelembagaan secara mendasar, dalam rangka akselerasi upaya-upaya pemberantasan korupsi yang telah dan sedang dilakukan oleh KPK, terutama di epicentrum korupsi di sektor politik melalui strategi pendidikan antikorupsi secara total dan komprehensif yang menyentuh pelaksana pemilu, pemilih dan pserta pemilu. Strategi ini diterima dan diapresiasi oleh politikus dan pejabat partai politik dikarenakan sekaligus memberikan horizon yang lebih cerah, bersahabat , inklusif dan tidak menakutkan dengan pendekatan pendidikan. Branding Proparpol (Progam pendidikan antikorupsi bagi Politisi) diterima dengan baik oleh parpol. Sebagai project leader mendapatkan banyak pembelajaran dari diklatpim PKN2 ini. Pembelajaran tersebut meliputi: Komunikasi secara informal dan strategis dari elite Partai Politik, pimpinan lembaga, dan stakeholder, tim efektif yang kuat dan tangguh adalah prasyarat penting dalam kesuksesan perubahan. Selain itu diperlukan keteladanan dari project leader kepada tim efektif dan sekaligus secara sadar dan konsisten membangun rasa kepemilikan (ownership) kepada tim efekti dan stakeholder agar bekerja penuh semangat dan penjiwaan yang utuh. Selain itu, kesuksesan perubahan membutuhkan strategi marketing & kepemimpinan kewirausahaan yang baik didukung tokoh masyarakat, agama, budayawan, seniman, KOL (Key Opinion Leader) dari medsos, dan praktisi politik itu sendiri akan sangat membantu kesuksesan program dan semua elemen pemberantasan korupsi. Selain itu, kepemimpinan yang adaptif, membantu untuk mempertahankan daya tahan tim dan organisasi. Kreatifitas berkembang dalam iklim adaptif dan time management yang baik adalah kunci memenangkan tantangan dalam segala keterbatasan, termasuk di situasi pandemi Covid-19 saat ini. ***
- ItemPeningkatan uji standar dan rujukan untuk perlindungan sumberdaya alam hayati Indonesia(PPMKP, 2020) SRIYANTO; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian merupakan unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan uji standar, uji rujukan dan bimbingan teknis penerapan system manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati. Pelaksanaan uji rujukan dimaksudkan untuk memastikan bahwa media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, hama penyakit hewan karantina serta keamanan pangan. Proyek perubahan dengan judul Peningkatan uji standar dan rujukan untuk perlindungan keamanan sumber daya alam hayati Indonesia ini dilaksanakan dengan penetapan area perubahan mencakup : a) Perluasan cakupan layanan uji rujukan, b) Tuntutan layanan pengujian laboratorium yang valid, akuntabel dan cepat, c) pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi informasi untuk meningkatka kinerja organisasi., d) BBUSKP sebagai laboratorium rujukan nasional dan internasional dalam deteksi HPH, OPTK dan cemaran pangan/pakan. Implementasi dari proyek perubahan ini mencakup 3 tahapan milestones yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Ada 4 tujuan yang telah dicapai di tahapan jangka pendek yaitu terwujudnya aplikasi elektronik system manajemen integrase (e-SMI), aplikasi system informasi laboratorium quarantine (SILAQU), drat revisi permentan No. 43 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian serta tersusunnya grand design peningkatan uji standar dan rujukan BBUSKP tahun 2021-2025. Tujuan jangka menengah akan di capai dalam kurung waktu 6 bulan hingga 1 tahun kedepan dengan output adalah terimplementasinya e SMI di BBKP Tanjung Priok dan BBKP Soekarno-Hatta, implementasi SILAQU bagi pengguna jasa BBUSKP serta launching elektronik sertifikat hasil pengujian. Untuk tujuan jangka panjang ditargetkan adanya peningkatan uji standar dan penambahan ruang lingkup uji akreditasi (sebagai uji rujukan) setiap tahun sesuai grand design, terwujudnya BBUSKP sebagai laboratorium rujukan nasional dan internasional dalam kurun waktu 1 hingga 3 tahun kedepan (2021-2023).
- ItemPengembangan sistem informasi ekspor komoditas tumbuhan melalui aplikasi protokol ekspor Indonesia: Laporan Aksi Perubahan(PPMKP, 2020) ADNAN, AM; ; PPMKPEXCECUTIVE SUMMARY Nilai ekspor Indonesia pada tahun 2019 dan triwulan pertama 2020 meningkat, namun demikian komplain dari negara tujuan ekspor Indonesia masih terjadi yang dinyatakan dalam bentuk NNC dan catatan ketidaksesuaian ini dikirimkan ke Indonesia. Jumlah NNC yang dikirmkan ke Indonesia dari berbagai negara tujuan ekspor hingga bulan Agustus 2020 telah mencapai 50 NNC, sementara target Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang dituangkan dalam indicator kinerja utama (IKU) sebanyak 62 NNC. Akar masalah dari munculnya catatan ketidaksesuain ini bisa jadi sejak di lahan petani hingga di alat angkut. Badan Karantina Pertanian memegang peranan penting dalam masalah ini dan didentifikasi penyebabnya adalah Pelaku ekspor baik petani hingga eksportir belum memahami secara baik akan persyaratan ekspor standar karantina; Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan program peningkatan ekspor yang belum maksimal; dan Sistem informasi ekspor komoditas tumbuhan terkait dengan persyaratan dan keberterimaan negara tujuan belum tersusun dan terpenuhi dengan baik. Kondisi yang diharapkan adalah meminimalkan notification of non compliance (NNC), Pelaku ekspor baik petani hingga eksportir memahami secara baik akan persyaratan ekspor standar karantina, Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan program peningkatan ekspor yang maksimal; Sistem informasi ekspor komoditas tumbuhan terkait dengan persyaratan dan keberterimaan negara tujuan tersusun dan terpenuhi dengan baik serta mudah diakses dan cepat. Kondisi yang diinginkan ini akan dicapai melalui terobosan Pengembangan Sistem Informasi Persyaratan Ekspor Komoditas Tumbuhan melalui Aplikasi Persia. Keberterimaan suatu produk pertanian yang akan diekspor oleh negara tujuan ekspor sangat ditentukan oleh kualitas produk tersebut. Salah satu cara untuk menjaga agar produk pertanian tujuan ekspor tetap dalam kondisi kualitas baik adalah dengan memperhatikan persyaratan ekspor. Cara lain untuk menjaga kualitas produk ekspor kita adalah petani dimana produknya orientasi ekspor dan eksportir harus menerapkan good agricultural practices (GAP) dan good handling practices (GHP). Dalam upaya implementasi penerapan GAP dan GHP seharusnya mempertimbangkan persyaratan ekspor negara tujuan. Aplikasi Protokol Ekspor Indonesia (PERSIA) merupakan aplikasi layanan informasi persyaratan ekspor yang cepat, mudah dan aplikatif dan dapat dijadikan referensi dalam mencegah ketidakberterimaan produk pertanian di negara tujuan ekspor, mengaplikasikan GAP dan GHP dalam rangka menjaga kualitas produk pertanian tersebut
- ItemPeran bidang pertanian dan perkebunan sebagai potensi lokal dalam memperkuat destinasi wisata unggulan di Kabupaten Lebak(PPMKP, 2020) YUNIAR, Rahmat; PPMKPExecutive summary Proses perencanaan pembangunan didaerah terkadang menjadi permasalahan tersendiri dengan demikian dalam rangka mendukung pembangunan yang terintegrasi diperlukan kebijakan dan strategis yang tepat sasaran sehinga pembangunan yang dilaksanakan dapat tercapai sesuai dengan tujuan visi dan misi. Di kabupaten lebak terdapat kawasan kawasan komoditas unggulan namun sampai saat ini kawasan tersebut belum di manfaatkan untuk dijadikan kawasan agrowisata dengan demikian salah satu dukungan bidang pertanian terhadap sektor pariwisata dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada seperti pembentukan kawasan Agrowisata dan desa Wisata dengan meningkatkan kemampuan ketrampilan sikap dan pengetahuan petugas dan petani/kelompok tani. Tidak terintegrasi rencana pembangunan yang mendorong sektor pariwisata sehingga menyebabkan pembangunan kurang maksimal, kondisi permasalahan yang dihadapi pada saat ini adalah sebagai berikut : 1. Belum adanya desa wisata berbasis komoditas pertanian dan perkebunan 2. Belum adanya kawasan agrowisata pendukung destinasi wisata 3. Rendahnya pengetahuan dan keterampilan petugas dan petani dalam pengelolaan pasca panen dan pemasaran hasil pertanian 4. Tidak tersedianya oleh-oleh/buah tangan pangan local pada destinasi wisata dikabupaten Lebak masih didatangkan dari luar Kabupaten Lebak. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di atas diperlukan strategi yang tepat, sehingga pelaksanaan pembangunan yang teringerasi antara bidang Pertanian dan Perkebunan dengan Bidang Pariwisata dapat berjalan dengan baik, efektif dan efesien yang akan bermuara pada meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan. Area perubahan yang akan dilakukan meliputi : penataan kawasan agrowisata dan desa Wisata , sumber daya manusia dan peningkatan prodak hasil pertanian yang berdaya saing. Sektor pertanian masih merupakan salah satu sektor yang selalu menjadi prioritas pembangunan kabupaten Lebak,mengingat cukup besarnya peluang dan potensi sektor pertanian yang masih dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mengembangkan perekonomian daerah. Penggunaan lahan di kabupaten Lebak antara lain meliputi : lahan sawah seluas 51.297 ha, lahan pertanian bukan sawah seluas 199.131 han dan lahan non pertanian seluas 57.616 Ha, hal ini berarti bahwa 81 % pengunaan lahan yang ada dikabupaten Lebak berupa lahan sawah dan lahan darat (non sawah) yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku utama dalam melaksanakan agribisnis. Dukungan sektor pertanian dan perkebunan dalam mewujudkan kabupaten lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal belum maksimal dilaksanakan sehingga diperlukan langkah langkah dan terobosan dalam mendukung visi dimaksud. Dengan dukungan Bidang Pertanian dan Perkebunan melalui strategi pembentukan Kawasan Agrowisata dan Desa Wisata akan mendongkrak jumlah wisatawan ke destinasi Wisata yang ada dikabupaten Lebak kerena tersedia destinasi wisata baru yaitu kebun stroberri dalam mendukung Kawasan destinasi negeri diatas awan gunungluhur desa citorek tengah kecamatan Cibeber serta Kawasan agrowisata Durian dalam mendukung destinasi wisata Budaya Baduy serta menambah pendapat bagi para petani dengan terjualnya prodak pertanian yang dihasilkan oleh para petani.
- ItemAMOURAS transformasi monitoring dan audit digital dalam mitigasi risiko pelaksanaan program Kementerian Pertanian(PPMKP, 2020) LATIFAH, Tin; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Transformasi Monitoring dan Audit Digital Dalam Mitigasi Risiko Pelaksanaan Program Kementerian Pertanian Tin Latifah, SP, M.Si Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian Pertanian memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan pertanian antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal selama ini berbasis data manual, yang memiliki beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pengawasan, sehingga digitalisasi data pengawasan menjadi solusi terbaik. Proyek perubahan “Transformasi Monitoring dan Audit Digital dalam Mitigasi Risiko Pelaksanaan Program Kementerian Pertanian”. merupakan salah satu upaya yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi modern, sehingga memungkinkan auditor menghasikan laporan audit secara berkala tanpa harus menunggu proses audit di akhir periode anggaran. Proses audit berjalan secara simultan bersamaan dengan eksekusi kegiatan yang dilakukan. Metode ini juga diharapkan menjadi early warning bagi manajemen berupa informasi awal tentang masalah yang terjadi, penyebab hakiki, serta solusi yang dapat ditempuh. Hal tersebut menjadi penting dimasa pandemi covid-19 karena keterbatasan sumber daya sedangkan kebutuhan penyediaan informasi dalam rangka pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cepat. Output dalam proyek perubahan ini adalah terbangunnya aplikasi Monitoring dan Digital Audit berbasis tabular dan spasial yang diberi nama AMOURAS, yaitu Audit and Monitoring Using Remote Sensing Tool Trough Automatic System, sedangkan outcome yang ingin dicapai adalah dikembangkannya aplikasi pada seluruh program strategis Kementerian Pertanian sehingga kegiatan monitoring dan audit di Inspektorat Jenderal atas kegiatan/program mitra kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Bagi organisasi Inspektorat Jenderal, adanya transformasi metode pengawasan dari konvensional menjadi digital melalui pembangunan aplikasi AMOURAS, menunjukkan bahwa Inspektorat Jenderal merupakan organisasi pembelajar (learning organization), yaitu organisasi yang mampu untuk terus menerus melakukan proses pembelajaran mandiri (self learning) sehingga organisasi tersebut memiliki 'kecepatan berpikir dan bertindak' dalam merespon beragam perubahan yang muncul. Proyek perubahan yang dilaksanakan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, pusat maupun daerah, dan menyertakan pula perubahan perilaku dan budaya kerja sehingga pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu jangka pendek dengan rentang waktu 2 (dua) bulan, jangka menengah dengan rentang waktu 6 (enam) bulan dan jangka panjang dengan rentang waktu 12 (dua belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan. Ruang lingkup perubahan yang ingin dicapai sebagai berikut: 1. Tersusunnya pedoman dan terbangunnya aplikasi pelaporan data pencapaian progres pelaksanaan setiap tahapan proses bisnis Program lingkup Kementan. 2. Aplikasi berbasis tabular dan spasial atas realisasi anggaran dan fisik Program lingkup Kementan. 3. Sistem pelaporan data yang terintegrasi dengan aplikasi pengawasan Inspektorat Jenderal. Mengingat proyek perubahan ini dilakukan untuk memecahkan permasalahan organisasi Inspektorat Jenderal yang menghadapi keterlambatan data dan informasi terkait progress pelaksanaan kegiatan dan minimnya cakupan monitoring dan audit. Maka pembuatan aplikasi Monitoring dan Digital Audit dalam Rangka Mitigasi Risiko Pelaksanaan Program lingkup Kementan (AMOURAS) diharapkan sebagai inisiasi dan proyek percontohan untuk selanjutnya diterapkan pada seluruh program strategis Kementerian Pertanian.
- ItemSistem pengawasan intern berbasis risiko (SWITBERI):Laporan Proyek Perubahan(PPMKP, 2020) ELVANDARY; PPMKP. 81 Selain itu dapat pula disimpulkan telah terjadi perubahan pada peta stakeholder sebagaimana pada BAB II dengan mengalami pergeseran, yang dapat kami gambarkan sebagai berikut : Gambar 4.1 Pergeseran Peta Stakeholders SEMULA MENJADI Latens (Pengaruh Besar Kepentingan Kecil) Latens (Pengaruh Besar Kepentingan Kecil) 1. BPKP 2. Direktur Jenderal ------------------------------------ ------------------------------------ Promoters (Pengaruh Besar Kepentingan Besar) Promoters (Pengaruh Besar Kepentingan Besar) 1. Menteri 2. Inspektur Jenderal 3. Sekretaris Jenderal 4. Para Inspektur 1. Menteri 2. Inspektur Jenderal 3. Sekretaris Jenderal 4. Para Inspektur 5. BPKP 6. Para Direktur Jenderal 7. Auditor Aphatetics (Pengaruh Kecil Kepentingan Kecil) Aphatetics (Pengaruh Kecil Kepentingan Kecil) 1. Kasubbag Tata Usaha Inspektorat 2. Staf/PPK 1. Kasubbag Tata Usaha Inspektorat 2. Staff/PPK Defenders (Pengaruh Kecil Kepentingan Besar) Defenders (Pengaruh Kecil Kepentingan Besar) 1. Kepala Bagian Program, Anggaran dan Pelaporan 2. Kepala Bagian Analisis Pemantauan Hasil Pengawasan 3. Para Auditor 1. Kepala Bagian Anggaran dan Pelaporan 2. Kepala Bagian Analisis Pemantauan Hasil Pengawasan Pada kesempatan ini penulis selaku reformer menyampaikan bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan yaitu : 1. Prototype SWITBERI ini kiranya sebagai sebuah sistem aplikasi berbasis TI dapat dibangun dengan lebih sempurna dan lengkap mencakup semua area pengawasan. 82 2. Baik APIP maupun unit pelaksana teknis mendapatkan pelatihan dan bimtek yang memadai berkaitan penysusunan risk register yang dan penggunaan dari aplikasi SWITBERI ini 3. Saran dari BPKP agar sistem ini sebagai instrumen terukur, untuk di implementasikan dengan lebih baik oleh semua lini pada bisnis proses melalui evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap penerapan manajemen risiko.
- ItemPeningkatan Layanan penyuluhan pertanian dalam rangka penguatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai pusat kegiatan pembangunan pertanian di Kecamatan (KOSTRATANI)(PPMKP, 2020) NURYATI, Leli; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Sejak tahun 2019, Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah mencanangkan Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratan) yaitu gerakan pembaharuan pembangunan pertanian nasional berbasis TI K yang ditetapkan melalui Permentan RI No. 49 tahun 2019 dengan basis Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai Komando Strategis Pembangunan Pertanian di Kecamatan (Kostratani) . Kostratani adalah pusat kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan teknologi informa si (TI) dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Hingga saat ini belum ada pengaturan dalam peningkatan layanan penyuluhan pertanian baik secara umum maupun khusus dalam rangka penguatan tugas, fungsi dan peran BPP Kostratani. Peraturan tersebut diperlukan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai acuan dan payung hukum dalam rangka merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk peningkatan layanan penyuluhan pertanian. Tujuan inovasi dari proyek perubahan ini, yaitu: (1) Menyusun Petunjuk Teknis dan SOP BPP Kostratani; (2) Melaksanakan Bimtek dan Sosialisasi bagi Penyuluh Pertanian di 400 BPP Kostratani; (3) Menyempurnakan aplikasi Laporan Utama Kementerian Pertanian yang diinput dari 400 BPP Kostratani; (4) Mengintegrasikan data petani berbasis NIK antara Aplikasi SIMLUHTAN dan e-RDKK; (5) Menyusun Draft Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian. Implementasi rancangan proyek perubahan telah tercapai sebagai berikut: (1) Ditetapkannya Petunjuk Teknis dan SOP BPP Kostratani melalui Keputusan Kepala Badan Nomor 265/Kpts/Ot.050/I/ 11/2020; (2) Pelaksanaan Bimtek bagi 400 BPP Kostratani melalui virtual. Selain itu juga dilakukan Bimtek bagi koordinator/penyuluh di Provinsi Gorontalo dan Aceh, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; (3) Sosialisasi Aplikasi Laporan Utama yang sebelumnya hanya fokus pada 3 komoditas padi, jagung, dan kedele kini berubah menjadi 39 komoditas bagi 5.733 BPP Kostratani seluruh Indonesia; (4) Terlaksananya integrasi data petani berbasis NIK antara Aplikasi SIMLUHTAN dan e-RDKK; (5) Draft Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian yang telah di harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- ItemSistem manajemen pemeriksaan kesehatan berbasis digital dalam rangka pemeliharaan, perawatan dan penempatan SDM Kepolisian(PPMKP, 2020) MARZUKI, M. Khusnun; PPMKPEKSEKUTIF SUMMARY Peraturan Kepolisian nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan tata kelola di tingkat Polda personel ada yang bertugas dibidang pembinaan dan operasional. Peningkatan profesionalisme kinerja Polri dilaksanakan untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap Organisasi Polri. Pada pelaksanaannya Anggota Polri dalam mejalankan tugas dan tanggungjawabnya tidak mengenal waktu sehingga berdampak pada banyaknya Anggota Polri yang sakit menahun bahkan mengalami kematian mendadak. Pengelolaan data pemeriksaan Kesehatan yang belum maksimal maka akan mempengaruhi di dalam mapping personel Polri baik dalam pemeliharaan, perawatan dan penempatan SDM Kepolisian sehingga perlu dibuatlah sistem manajemen pemeriksaan kesehatan berbasis digital yaitu aplikasi pemeriksaan Kesehatan yang bisa menyajikan data Kesehatan yang lebih cepat, tepat dan komperhensif. Sistem pemeriksaan kesehatan berbasis digital ini yang berupa aplikasi tersebut akan dapat menurunkan jumlah personel yang sakit menahun maupun yang meninggal mendadak karena bisa terdeteksi dari awal sehingga pengobatannya tidak terlambat serta penempatan tugas sesuai dengan status kesehatannya maka akan bisa mencegah meninggal dalam dinas sehingga tugas-tugas akan bisa terdukung dengan baik. Output yang dihasilkan oleh Aplikasi pemeriksaan Kesehatan adalah sebagai berikut: 1. Resume Hasil pemeriksaan Kesehatan 2. Rekomendasi Saran penempatan 3. Laporan profil Kesehatan anggota Polri. Proyek perubahan ini sangat membantu pimpinan dalam mengambil keputusan yang cepat, tepat dan komperhensif dalam rangka pemeliharaan, perawatan dan penempatan SDM Kepolisian.
- ItemStrategi peningkatan produksi pertanian menuju kemandirian pangan di Kabupaten Kepulauan Anambas(PPMKP, 2020) SJUHAIRI, Effi; PPMKPRINGKASAN EKSEKUTIF Upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar Indonesia bergerak menjadi negara maju, berkembang dan berpendapatan tinggi perlu dibarengi dengan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul, dan berdaya saing, serta memberdayakan semua potensi sumber daya yang ada untuk kemakmuran rakyat. Era milenial revolusi industri 4.0 ini, semua serba teknologi digital memberikan peluang kepada negara dan masyarakat untuk terus berinovasi dan berkereasi mencari peluang dengan memanfaatkan segala potensi sumber daya dan kemampuan yang ada agar terjadinya peningkatan taraf hidup masing-masing individu, daerah dan negara. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi agar dapat hidup sehat dan melaksanakan aktivitas, karenanya pangan menjadi syarat pelaksanaan pembangunan di daerah. Ketersediaan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan ketahanan pangan karena penyediaan pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan (Renstra Kementan 2015-2019). Pertanian adalah salah satu potensi sumber daya yang dimiliki negara. Indonesia terkenal di dunia sebagai negara yang subur, dari sabang sampai merauke sebagian besar masyarakatnya hidup dari bertani. Hasil pertanian yang selama ini selain di konsumsi sendiri juga di ekspor, mirisnya beberapa tahun terakhir ini beberapa komoditi yang seharusnya bisa kita penuhi sendiri malah pemenuhan di datangkan dari luar atau impor oleh negara. Begitu juga yang terjadi di daerah, masing-masing daerah seharusnya bisa menyediakan kebutuhan pangan sendiri tanpa harus mendatangkan bahan pangan dari daerah lain, jika daerah benar-benar mengoptimalkan pengelolaan lahan yang tersedia. Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan ke XVII kerjasama Kementerian Pertanian dan Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020 ini mengambil tema “PEMBANGUNAN PERTANIAN BERKELANJUTAN UNTUK MENDUKUNG DAYA SAING PRODUK PERTANIAN” dengan tujuan LAPORAN IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN PKN II ANGK. XVII TAHUN 2020 ii mengoptimalisasikan dan menumbuhkembangkan kembali potensi pertanian Indonesia yang ada di daerah-daerah secara berkelanjutan, tidak hanya peningkatan produksi panen tetapi pengembangan produk olahan agar memiliki daya saing dan nilai tambah bagi petani, pemanfaatan teknologi ilmu pengetahuan untuk pengembangan produk dan pemasaran produk, pembangunan industri pertanian dalam rangka pemenuhan permintaan pasar ekspor. Pada masa pandemi covid-19 ini, pertanian merupakan salah satu penyangga perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada kuartal I/2020 tercatat kontribusi pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan peran 12,84%, urutan ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran. Fakta ini menyatakan bahwa pertanian masih menjadi salah satu sektor yang mendominasi struktur PDB menurut lapangan usaha. Kondisi Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini, kebutuhan pangan masyarakat sebagian besar masih didatangkan dari luar Kabupaten Kepulauan Anambas, bahkan pada musim-musim tertentu terjadi kelangkaan sehingga harga beberapa komoditas pangan menjadi tinggi cendrung mendongkrak angka inflasi daerah. Ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Kepulauan Anambas jika dikelola dan dioptimalkan, sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan penduduknya. Bukan kah sebagian besar komoditas pangan merupakan produksi pertanian?, oleh karena itu untuk mengurangi ketergantungan dari daerah lain, menghindari fluktuasi harga dan untuk menekan angka inflasi daerah, peningkatan produksi pertanian menjadi hal yang wajib dipikirkan demi tersedianya kebutuhan pangan masyarakat dan mewujudkan kemandirian pangan di Kabupaten Kepulauan Anambas.