Laporan Peserta Diklat
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
Now showing 1 - 5 of 591
- ItemPembuatan Sistem Informasi Geospasial Data Keamanan dan Keselamatan Laut (SIGEO) pada Direktorat Data dan Informasi BAKAMLA RI : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik(BBPMKP, 2024) WIDAYANTI, DiyahDirektorat Data dan Informasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi integrasi, sinkronisasi, dan sistem peringatan dini serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi, data dan jaringan. Fungsi yang menjadi fokus pada aksi perubahan yang penulis laksanakan adalah pelaksanaan pengumpulan, pengklasifikasian, pengolahan data dan penyajian data dan informasi. Tujuan aksi perubahan adalah sebagai salah satu tahapan membangun kompetensi kepemimpinan melayani yang merupakan kompetensi manajerial dasar terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas sebagai pengendali kegiatan pelayanan publik. Pembangunan kompetensi kepemimpinan disertai dengan pembentukan karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta bertanggung jawab dalam pengendalian pelayanan publik di unit organisasi sebagai bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara. Menurut UU No 4 Tahun 2011, Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Berdasarkan hal tersebut di atas maka aksi perubahan yang digagas adalah Pembuatan Sistem Informasi Geospasial Data Keamanan dan Keselamatan Laut (SIGEO) pada Direktorat Data dan Informasi Bakamla RI. Dimana manfaat sistem dimaksud memberikan kemudahan pada pengelolaan data agar dapat dipahami oleh pengambil keputusan di Bakamla RI dan sebagai bentuk penerapan kualitan pelayanan publik digital di Bakamla RI.
- ItemPenyusunan Konsep Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan Metode First in First Out (FIFO) dan Standar Operasional Prosedur Penatausahaan Barang Persediaan di Badan Keamanan Laut : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik(BBPMKP, 2024) WARDANASTUTI, Alfriani KlasiningtyasPermasalahan yang terjadi diawali dengan sering ditemukannya barang yang dengan kondisi usang dan kadaluarsa di tempat penyimpanan barang. Hal tersebut menjadi potensi temuan BPK yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan Kebijakan akuntansi persediaan ini diharapkan dapat menjadi pedoman pengelolaan barang persediaan yang lebih tertib fisik dan administrasi. Isi dari aksi perubahan ini adala untuk menetapkan standar dan prosedur yang konsisten dalam pencatatan, penilaian, dan pelaporan persediaan, sehingga menciptakan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara. Persediaan mencakup berbagai barang dan material yang dimiliki oleh instansi pemerintah untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Ouput jangka pendel dari aksi perubahan ini terbitanya Keputusan Kepala Bakamla RI tentang Kebijakan Akuntnasi Barang Persediaan yang di dalamnya terdapat sistem kerja yang didasari oleg Standard Prosedur Operasional Penatausahaan Barang Persediaan. Dalam kebijakan ini, meode FIFO digunakan sebagai dasar penilaian persediaan, di mana barang yang pertama kali dibeli dianggap sebagai barang yang pertama kali digunakan atau dijual. Metode ini dipilih karena mampu memberikan gambaran yang lebih akurat tentang nilai persediaan yang mencerminkan harga pasar terkini serta memenuhi prinsip akuntansi yang diterima secara luas. Dampak pada aksi perubahan optimalisasi belanja dan pemakaian barang persediaan, meminimalisir penimbunan barang persediaan dan meminimalisir potensi temuan BPK. Pentingnya pengelolaan aset yang tepat untuk meningkatkan kepercayaan publik pada suatu lembaga pemerintah.
- ItemPenyusunan Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik(BBPMKP, 2024) TAMBUNAN, Cori MentariDalam rangka mendukung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan supaya setiap organisasi publik menerapakan implemntasi AKIP dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah hingga saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem management publik yang akuntabel jelas, teratur dan efektif. Pentingnya SAKIP menjadi fokus setiap organisasi pemerintah dalam memajukan organisasinya. Dalam rangka meningkatkan nilai SAKIP Kemenko Polhukam, maka salah satu caranya yang direncanakan pada tahun 2024 ialah dengan menyusun Pedoman SAKIP Kemenko Polhukam. Penyusunan pedoman SAKIP tersebut berdasarkan pelaksanaan implementasi SAKIP yang sudah dilakukan selama ini namun belum maksimal yang salah satu faktornya adalah tidak adanya pedoman tentang SAKIP. Pedoman SAKIP ini menggabungkan produk yang dibina oleh Bappenas dan juga KemenPAN dan RB yang pada dasarnya mempunyai kesinambungan antara satu output dengan output yang lainnya dalam konteks implementasi SAKIP.