Peningkatan pelayanan sertifikasi Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP) Hortikultura

No Thumbnail Available
Date
2020
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PPMKP
Abstract
RINGKASAN EKSEKUTIF Sub Sektor Pertanian Hortikultura merupakan salah satu andalan sebagai sumber pendapatan dan penyedia zat gizi bagi masyarakat Indonesia. Hortikultura Indonesia memiliki keunggulan dari sisi citarasa yang exotic dan khas sehingga memiliki potensi di pasar internasional. Namun demikian, karena hambatan kualitas, pangsa pasar produk hortikultura Indonesia masih rendah. Kendala utama yang dihadapi adalah mayoritas kebun produksi dan produk hortikultura Indonesia masih belum diproduksi dengan menerapkan Good Agriculture Practice (GAP). Sehingga, walaupun memiliki keunggulan karakteristik, penerimaan di negara tujuan sering terhambat karena produk Indonesia tidak dilengkapi dengan sertifikat GAP. Dari kajian yang dilakukan, masih terbatasnya produk/kebun produksi hortikultura yang bersertifikat GAP antara lain disebabkan oleh terbatasnya pelayanan sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikat GAP, ada sejumla h prasyarat yang harus memenuhi standar praktek budidaya dan manajemen usahatani. Sayangnya, mayoritas pelaku usaha hortikultura masih belum memahami prasyarat tersebut, sementara jumlah tenaga pendamping di dinas pertanian atau di Direktorat Jenderal Hortikultura terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut maka dikembangan system pelayanan sertifikasi GAP Hortikultura. Pada saat ini, pelaku usaha yang akan memohon registrasi dan sertifikasi kebun mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian atau Ditjen Hortikultura. Terhadap permohonan tersebut, petugas akan mengunjungi kebun untuk melakukan penilaian. Namun, yang terjadi mayoritas permohonan masih belum memenuhi syarat dan harus dilakukan penilaian yang berulang-ulang. Kondisi ini selain memerlukan biaya tinggi juga menjadi hambatan percepatan sertifikasi secara nasional karena tenaga terbatas tersia-sia untuk proses yang tidak tuntas. Dengan sistem pelayanan sertifikasi yang dikembangkan melalui proyek perubahan ini, pelaku usaha pertama-tama melakukan penilaian mandiri (self assessment) dengan melengkapi data dan bukti (evidence) yang diperlukan secara online melalui www.klikHortiGAP.com yang bisa diakses dari mana saja. Berdasarkan data dan evidence, penilai di Dinas atau di Ditjen Hortikultura akan melakukan penilaian. Jika dinilai sudah layak maka permohonan akan dilakukan validasi lapangan dan proses regitrasi/sertifikasi GAP. Untuk permohonan yang belum layak atau tidak layak maka akan diberikan umpan balik dan pendampingan sampai akhir memenuhi persyaratan. Disamping pengembangan aplikasi ini, proyek perubahan juga merumuskan usulan standar kompetensi bagi tenaga penilai. Seperti halnya pada system GAP yang berlaku internasional atau regional (Global GAP), penilai harus memiliki keahlian/pengetahuan tertentu yang ditunjukkan dengan sertifikat. Model ini kita adopsi untuk system pelayanan sertifikasi GAP Hortikultura. Dalam kaitan ini ditetapkan tiga jenjang kompetensi yaitu kompetensi dasar, kompetensi lanjut dan kompetensi pakar. Terobosan lain yang dirumuskan pada ssitem pelayanan ini adalah tenaga penilai tidak hanya berasal dari Aparat Sipil Negara saja tetapi juga terbukan bagi tenaga swasta seperti professional, pegawai perusahaan hortikultura swasta, pensiunan ASN, konsultan mandiri, dan lain-lain sepanjang memiliki sertifikat kompetensi penilai GAP. Diharapkan terobosan ini dapat mengatasi keterbatasan tenaga penilai dari kalangan Dinas/Ditjen Hortikultura. Untuk memastikan pelayanan sertifikasi dilaksanakn dengan effektif, dalam kesempatan proyek perubahan ini juga telah dirumuskan Draft keputusan Menteri pertanian sebagai payung hukum. Keptusan Menteri pertanian ini berisi antara lain ketentuang mengenai • Mengatur tugas dan peran Direktorat Jenderal Hortikultura serta Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pemberian pelayana sertifikasi bagi produsen hortikultura • Mengatur tata cara bagi produsen dalam melakukan self assessment untuk proses pelayanan sertifikasi • Mengatur kriteria untuk evaluasi self assessment • Mengatur kompetensi tenaga penilai dalam pelayanan sertifikasi GAP • Mengatur penyelenggaraan dan penganggaran dalam rangka pelayanan sertifikasi GAP • Mengatur pembinaan berkelanjutan dalam rangka pelayanan sertifikasi Akhirnya, diharapkan system pelayanan ini dapat dimplementasikan setelah finslisasiKeputusan Menteri Pertanian yang dijadwalkan paling lambat bulan April 2021.
Description
Keywords
Pelayanan publik, Pelayanan sertifikasi, Sertifikasi, GAP=Good Agriculture Practice, GHP=Good Handling Practice, Hortikultura, Sistem Pelayanan Sertifikasi GAP Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Laporan Proyek Perubahan, PKN=Pelatihan Kepemimpinan Nasional, PKN TK.II/17/2020
Citation