Laporan Peserta Diklat

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 709
  • Item
    Penyusunan pedoman smart office di lingkup Subbagian TU Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
    (BBPMKP, 2025) SYAFRUDIN, Yusran
    Laporan Aksi Perubahan berjudul “Penyusunan Pedoman Smart Office di Lingkup Sub Bagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan” menguraikan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan pedoman kerja berbasis konsep Smart Office. Sebelum inovasi ini, proses administrasi, koordinasi, serta pengelolaan informasi di lingkungan Sub Bagian TU belum terdigitalisasi secara optimal, sehingga berdampak pada kurangnya efisiensi, tingginya beban kerja manual, dan keterbatasan akses data. Penyusunan pedoman Smart Office ini menghadirkan standar operasional yang lebih modern, adaptif, dan terintegrasi dengan teknologi informasi. Implementasinya mampu meningkatkan efektivitas tata kelola administrasi, mempercepat alur komunikasi dan pelayanan internal, serta memperkuat transparansi dan akurasi data kerja. Aksi perubahan ini menunjukkan bahwa pedoman Smart Office berperan strategis dalam mendorong transformasi digital, menciptakan lingkungan kerja yang produktif, serta mendukung pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan kementerian.
  • Item
    Penambahan Fitur Keuangan pada aplikasi digital OBENG (Office Bengkulu) di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bengkulu : Laporan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik
    (BBPMKP, 2025) SAPUTRA, Hendy
    Laporan Aksi Perubahan berjudul “Penambahan Fitur Keuangan pada Aplikasi Digital OBENG (Office Bengkulu) di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bengkulu” menguraikan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan fitur keuangan dalam sistem administrasi digital. Sebelum inovasi ini diterapkan, proses pengelolaan keuangan seperti pencatatan belanja operasional, pemantauan anggaran, dan pelaporan realisasi masih dilakukan secara terpisah sehingga menimbulkan potensi keterlambatan, ketidaktepatan data, serta minimnya transparansi. Penambahan fitur keuangan pada aplikasi OBENG memungkinkan integrasi proses administrasi dan keuangan secara real time, termasuk pencatatan transaksi, monitoring anggaran, dan penyusunan laporan otomatis. Implementasi fitur ini meningkatkan efisiensi kerja, memperkuat akurasi data, dan memudahkan pengawasan internal. Selain itu, digitalisasi ini berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan Balai Karantina. Aksi perubahan ini menunjukkan bahwa optimalisasi aplikasi digital dapat menjadi solusi strategis bagi peningkatan mutu pelayanan publik serta pengelolaan organisasi yang lebih modern dan responsif.
  • Item
    Pembangunan Knowledge Center (infra insight) di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan : Laporan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik
    (BBPMKP, 2025) WARDANA, Hendra Kusuma
    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memegang peran strategis dalam mengoordinasikan berbagai program prioritas nasional, mulai dari swasembada pangan hingga pembangunan Giant Seawall dan Kereta Cepat Jakarta–Surabaya. Namun, efektivitas fungsi koordinasi ini terhambat oleh masalah mendasar berupa fragmentasi data, di mana data-data strategis tersebar di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) mitra. Kondisi ini menciptakan isu prioritas: "Data yang kurang memadai untuk pengambilan keputusan pimpinan", yang secara langsung menghambat penerapan kebijakan berbasis bukti (evidence- based policy) dan berisiko menghasilkan keputusan berdasarkan informasi yang tidak lengkap. Untuk mengatasi hal ini, Aksi Perubahan diinisiasi melalui pembangunan Knowledge Center (Infra Insight), sebuah platform data terpusat yang dirancang untuk menyediakan data berkualitas secara cepat. Implementasi dibagi menjadi tiga fase: Jangka Pendek (2 bulan) untuk membentuk fondasi digital dan meluncurkan dashboard tahap 1; Jangka Menengah (6 bulan) untuk memperkuat tata kelola dengan penyusunan SOP; dan Jangka Panjang (1 tahun) untuk melembagakan kolaborasi data antar K/L mitra. Selama masa implementasi jangka pendek, aksi perubahan telah berhasil menghasilkan capaian kunci yang memperkuat tata kelola data. Capaian tersebut mencakup Pembentukan Tim Pengelola Data melalui Keputusan Menteri Koordinator Nomor 104/S/Tahun 2025, penyusunan Rencana Aksi, serta peluncuran dashboard dan database Infra Insight tahap 1 (yang dapat diakses melalui ckc.kemenkoinfra.go.id). Selain itu, Project Leader juga melakukan identifikasi dan pengumpulan data ke dalam katalog data. Melalui strategi komunikasi dan audiensi yang intensif dengan K/L mitra utama (seperti Kemen PU, Kemenhub, dan Kemen ATR/BPN), tingkat dukungan stakeholder berhasil ditingkatkan secara signifikan, dibuktikan dengan perpindahan stakeholder internal dan beberapa K/L mitra dari kuadran Latent ke Promoter pada Peta Stakeholder. Secara keseluruhan, "Pembangunan Knowledge Center (Infra Insight)" berhasil meletakkan fondasi transformasi digital yang kuat, menjawab isu data yang krusial, dan meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti di sektor infrastruktur, dengan fokus keberlanjutan pada standardisasi data, pengembangan platform, dan perluasan kolaborasi antarlembaga.
  • Item
    Penyusunan pedoman monitoring dan evaluasi pemberdayaan kemampuan aparatur pemerintah dalam upaya pencegahan terorisme pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (SIGAP PUAN): Laporan aksi perubahan kualitas pelayanan publik
    (BBPMKP, 2025) MA'RUF, AMAR
    Aksi Perubahan ini bertujuan adalah peningkatan pemberdayaan aparatur pemerintah dalam penanggulangan terorisme melalui monitoring dan evaluasi yang sistematis, terukur, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Hal ini dikarenakan selama ini belum adanya pedoman praktis untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Manfaat yang diperoleh dari Aksi Perubahan ini yaitu: 1). Peningkatan kualitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat pembinaan kemampuan sehingga dapat meningkatkan indeks kesiapan aparatur pemerintah dalam penanggulangan terorisme; 2). Memberikan panduan yang praktis, komprehensif dan terpadu untuk mengukur keberhasilan pemberdayaan kemampuan dalam pencegahan terorisme yang dilakukan oleh masing-masing stakeholders 3 Pilar (Bhabinsa Bhabinkamtibmas, Lurah/Kepala Desa; 3) Meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi aparatur pemerintah dalam penanggulangan terorisme; dan 4). Meningkatkan kinerja individu, pengembangan kompetensi kepemimpinan, meningkatkan jejaring kerja dan kerjasama dengan stakeholder maupun tim efektif untuk keberhasilan kinerja organisasi. Aksi Perubahan ini dilaksanakan melalui 3 milestone yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka Pendek dilaksanakan selama 60 hari sejak 11 Agustus 2025 -13 Oktober 2025. Implementasi Aksi Perubahan ini dilaksanakan dengan prinsip dan nilai-nilai ASN BerAkhlak. Terdapat pergeseran dari Stakeholders dan dukungan dari stakeholders, yaitu Deputi Bidang Penindakan, Asisten Teritorial AD, Korbinmas Polri yang semula di Latent menjadi Promotor, selain itu pada sisi kuadran bawah, terdapat stakeholders yang bergeser dari Apathetic ke Defender yaitu Mantan Napiter. Dukungan tersebut diberikan baik secara tertulis, testimoni maupun atensi secara verbal. Dampak aksi perubahan bagi kualitas pelayanan publik yaitu meningkatnya kualitas pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kemampuan oleh aparatur pemerintah utamanya 3 (tiga) Pilar, (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah/Kepala Desa) sehingga dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menciptakan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dalam penanggulangan terorisme. Dukungan keberlanjutan dari Aksi Perubahan ini yaitu akan menjadi jembatan program kegiatan pada Direktorat Pemberdayaan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat dalam SOTK BNPT yang saat ini sedang disusun. Keyword: 3 (tiga) Pilar, Monitoring, Evaluasi
  • Item
    RFID (Radio Frequency Identification) solusi jitu, terpadu dan modern dalam inventarisasi barang milik negara di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan : Laporan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik
    (BBPMKP, 2025) MUJAHID, Faqih
    Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan tahapan krusial dalam siklus pengelolaan BMN. Inventarisasi aset BMN yang baik akan mempengaruhi penilaian baik dari segi penyampaian Laporan BMN maupun Laporan Keuangan Negara dan berdampak pada opini Badang Pemeriksa Keuangan (BPK) RI apabila Laporan BMN dan Laporan Keuangan tidak dapat disajikan secara baik, transparan dan akuntabel. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2024 mendapatkan temuan administratif terkait pengelolaan invetarisasi aset yang belum dilakukan secara baik dan optimal. Oleh sebab itu diperlukan skema dan pola inventarisasi aset BMN yang baik dan berbasis teknologi sebagai upaya penyajian data inventarisasi BMN yang baik, akurat dan akuntabel. Salah satu solusi yang diusulkan oleh Subbagian BMN Kemenko Polkam adalah penggunaan Radio Frequency Identification (RFID) dalam proses inventarisasi aset BMN. RFID merupakan sistem identifikasi suatu objek/aset menggunakan gelombang radio dengan mendeteksi perangkat berupa stiker/plat yang tertempel pada objek tersebut. Mekanisme ini mempunyai keunggulan bahwa objek atau aset dapat dipantau secara realtime, update dan meminimalisir potensi kehilangan objek atau aset tersebut. Oleh karena itu, dalam proyeksi aksi perubahan ini penulis menginisiasi penggunaan RFID yang tentunya dibarengi dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tema aksi perubahan ini. Hasil pelaksanaan aksi perubahan menunjukkan peningkatan signifikan dalam akurasi data aset, efisiensi proses inventarisasi, serta kemudahan akses informasi. Aksi perubahan ini tidak hanya menjawab temuan BPK RI, tetapi juga menjadi role model transformasi digital tata kelola aset negara yang dapat direplikasi di kementerian atau lembaga lain.