Laporan Peserta Diklat
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
Now showing 1 - 5 of 776
- ItemModel Sinergi Multi - Pihak pembentukan Forum Kolaborasi Penanganan Aduan HAM (FORKOPAHAM) di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Banten : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi(BBPMKP, 2025) PRIANTORO, Apri SetyawanAksi Perubahan “Model Sinergi Multi-Pihak: Pembentukan Forum Kolaborasi Penanganan Aduan HAM (FORKOPAHAM) Di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Banten” dilaksanakan sebagai respons terhadap isu strategis minimnya kolaborasi dalam penanganan pengaduan dugaan permasalahan HAM. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa layanan pengaduan HAM kurang objektif, tidak transparan, dan belum melibatkan perspektif lintas sector yang berdampak pada menurunya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Aksi Perubahan ini diarahkan untuk memperbaiki situasi tersebut melalui penataan proses bisnis, penguatan koordinasi, dan pembentukan kolaborasi multipihak yang inklusif. Secara umum, aksi ini menghasilkan tiga output utama. Pertama, tersusunnya Proses Bisnis Penanganan Pengaduan HAM terstandar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah HAM Banten. Proses bisnis ini memuat alur kerja yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel untuk memastikan pelayanan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat, terukur, serta sesuai prinsip-prinsip HAM. Penyusunan proses bisnis melibatkan konsultasi internal dan eksternal sehingga menghasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif. Kedua, terbentuknya struktur kolaborasi multipihak melalui pembentukan Tim Percepatan Penanganan Pengaduan HAM serta inisiasi Forum Kolaborasi Penanganan Aduan HAM (FORKOPAHAM). Kolaborasi diperkuat melalui koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Biro Hukum Provinsi Banten. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan FH Untirta menjadi tonggak komitmen formal yang membuka ruang kontribusi akademik dalam penanganan permasalahan HAM. Ketiga, terlaksananya implementasi kolaboratif pada kasus nyata sebagai uji awal efektivitas model kerja baru. Dalam penanganan pengaduan warga terdampak pembangunan Waduk Karian, Kanwil KemenHAM Banten melibatkan FH Untirta dan BRIN dalam menelaah tingkat keterisoliran pengadu. Hal ini menunjukkan bahwa proses bisnis baru dan model multipihak dapat diterapkan dan bernilai manfaat bagi masyarakat. Dengan capaian tersebut, Aksi Perubahan ini tidak hanya menyelesaikan isu utama minimnya kolaborasi, tetapi juga membangun fondasi kelembagaan yang lebih kuat untuk memastikan penyelesaian pengaduan HAM dilakukan secara objektif, transparan, dan inklusif, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan HAM di Provinsi Banten dapat meningkat secara berkelanjutan.
- ItemMewujudkan tertib layanan pimpinan melalui penyusunan SOP Keprotokolan di Kementerian Transmigrasi RI : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi(BBPMKP, 2025) SUHARTO, AjatKementerian Transmigrasi RI sebagai kementerian baru hasil restrukturisasi tahun 2024 memikul mandat strategis dalam mendukung pemerataan pembangunan dan transformasi kawasan transmigrasi. Untuk menjamin efektivitas tata kelola internal, khususnya dalam pelayanan pimpinan, diperlukan standar layanan keprotokolan yang tertib dan profesional. Survei kepuasan layanan tahun 2025 menunjukkan nilai rata-rata 3,20 dari 5,00, bersifat fluktuatif, dan mencerminkan perlunya pembenahan menyeluruh. Melalui analisis PESTEL, metode USG, dan fishbone, diidentifikasi bahwa penyebab utama rendahnya kepuasan layanan adalah ketiadaan SOP baku, kompetensi SDM yang belum merata, belum adanya standar pengukuran kinerja, serta keterbatasan sarana-prasarana. Aksi perubahan ini menghasilkan empat SOP keprotokolan yang komprehensif sebagai fondasi layanan pimpinan, melalui tahapan pembentukan tim, identifikasi kebutuhan, benchmarking, penyusunan draft, pembahasan lintas unit, finalisasi, dan sosialisasi. Implementasi SOP terbukti meningkatkan kejelasan prosedur, akuntabilitas, efisiensi persiapan kegiatan, serta persepsi profesionalitas dari pimpinan dan mitra eksternal. Untuk keberlanjutan, disusun rencana pelatihan, perluasan implementasi SOP, monitoring berkala, serta penetapan regulasi tingkat kementerian sebagai payung hukum. Kehadiran SOP Keprotokolan memperkuat tata kelola layanan pimpinan dan menjadi fondasi profesionalisme Kementerian Transmigrasi RI menuju Indonesia Emas 2045.
- ItemTata Kelola Persiapan Pembentukan Badan Layanan Umum (TATA PRABU) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi(BBPMKP, 2025) CHRISTIANA, Agustina YessyKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2025 berperan sentral dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dalam urusan administrasi pertanahan dan tata ruang. Satu Sasaran Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (SS-6) yaitu Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia merupakan elemen penentu dan penggerak dalam menjalankan seluruh strategi yang ditetapkan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran fundamental dalam memastikan setiap individu memiliki kapabilitas, pengetahuan, dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dengan baik di bidang Agraria, Pertanahan dan Ruang. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi sumber daya manusia di bidang Pertanahan dan Tata Ruang belum maksimal memfasilitasi mitra yang akan meningkatkan pengetahuan di bidang pertanahan dan tata ruang, salah satunya karena keterbatasan anggaran APBN yang tersedia. Strategi yang sudah dilakukan salah satunya dengan adanya PMK 98 Tahun 2024 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Layanan tersebut diharapkan dapat terus meningkat, selain meningkatkan pendapatan negara juga dapat berkelanjutan meningkatkan penyediaan layanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan aset. Melalui Aksi perubahan dengan mengambil judul Tata kelola persiapan pembentukan Badan Layanan Umum (Tata Prabu) di Lingkungan BPSDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berharap dapat memberikan kontribusi dalam mempersiapkan pembentukan Badan Layanan Umum yang dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga akan semakin banyak variasi pembelajaran yang dapat disediakan bagi masyarakat. Dokumen pola tata kelola yang disusun sebagai salah satu syarat kelengkapan dalam pengusulan menjadi Badan Layanan Umum dapat dipersiapkan bersama tim, sekaligus merupakan bentuk praktik kepemimpinan dalam menerapkan manajemen perubahan dan transformasi layanan publik yang dapat bermanfaat baik bagi organisasi maupun stakeholders.
- ItemStandardisasi penyusunan kajian untuk peningkatan pemanfaatan kajian dibidang keamanan laut melalui penyusunan Modul Statistika Penulisan Kajian : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi(BBPMKP, 2025) SATRIA, Afrizal AgungAksi Perubahan “Standarisasi Penyusunan Kajian untuk Peningkatan Pemanfaatan Kajian Keamanan Laut” dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi akan pedoman baku yang mampu meningkatkan kualitas dan konsistensi kajian di Direktorat Penelitian dan Pengembangan Bakamla RI. Sebelum aksi ini diterapkan, penyusunan kajian menghadapi kendala berupa variasi format, ketidaksamaan mutu, dan struktur analisis yang belum seragam, sehingga kajian yang dihasilkan belum digunakan secara optimal dalam pengambilan keputusan strategis. Melalui proses penyusunan, pembahasan, revisi, dan pengesahan, dihasilkan Modul Sistematika Penulisan Kajian sebagai standar resmi penyusunan dokumen kajian. Kehadiran modul ini memberikan kerangka kerja yang lebih terarah, memperjelas alur analisis, mempermudah proses evaluasi pimpinan, dan mendorong pola kerja tim yang lebih sistematis, efisien, serta berbasis data. Aksi perubahan ini menghasilkan peningkatan nyata terhadap kinerja organisasi, baik melalui perbaikan kualitas kajian, efisiensi proses kerja, maupun keseragaman output antarunit. Dengan keberlanjutan penerapan modul, disertai evaluasi dan penyempurnaan secara berkala, organisasi diharapkan semakin mampu memanfaatkan kajian sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- ItemTransformasi digitalisasi melalui Strategi Terintegrasi Pengawasan Digital Kementerian Transmigrasi (SIGAP DITRANS) : Laporan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi(BBPMKP, 2025) SUMARTO, Adityo WisnuInspektorat Jenderal sebagai unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan internal bagi organisasi dengan memberikan keyakinan memadai (assurance) bahwa program dan kegiatan kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis, peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (ekonomis, efisien, dan efektif). Itjen juga berperan dalam memberikan konsultasi dan peringatan dini untuk perbaikan manajemen risiko dan pengendalian internal. Sebagai instansi yang relatif baru dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh organisasi yaitu belum adanya dasar arah kebijakan dan pengembangan organisasi jangka panjang, organisasi masih dihadapkan dengan keterbatasan jumlah maupun kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh Itjen Kementerian Transmigrasi. Implikasinya, permasalahan tersebut jika tidak ditindaklanjuti secara cepat akan membuat unit kerja tidak dapat dengan efektif dan efisien melakukan pengawasan terhadap kinerja program dan kinerja keuangan instansi Kementerian Transmigrasi. Berdasarkan kondisi tersebut, aksi perubahan berupaya untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui digitalisasi pada sektor pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal. Output yang menjadi tujuan aksi perubahan adalah penyusunan grand design pada continuous audit dan continuous monitoring (CACM) sebagai kerangka jangka panjang dalam rangka efektivitas dan efisiensi teknis pengawasan. Untuk langkah-langkah di awal diperinci dengan penyusunan roadmap digitalisasi pengawasan serta dokumen perencanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (HCDP). Tiga hal tersebut disahkan dalam regulasi untuk menjamin keberlanjutan aksi perubahan di kemudian hari.