Petunjuk Teknis Penentuan Sumber Air dan Jenis Irigasi Suplementer

Abstract
Petunjuk teknis (Juknis) Penentuan Sumber Air dan Jenis Irigasi Suplementer merupakan pedoman bagi: (1) koordinator POPT Kabupaten (Dinas Pertanian), (2) Danramil wilayah kekeringan (KODIM), (3) koordinator Liaison Officer (LO) Upaya Khusus (UPSUS) BPTP, di 14 provinsi yang terkena kekeringan, serta (4) beberapa eselon 2 dan 3 Balitbangtan, (5) Eselon 2 dan 3 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, (6) eselon 2 dan 3 Ditjen Tanaman Pangan, dan (7) Tim kekeringan Kementerian Pertanian. Juknis Penentuan Sumber Air dan Jenis Irigasi Suplementer terdiri atas: (1) pendahuluan, (2) jenis-jenis sumber dan bangunan air, (3) identifikasi sumber dan bangunan air eksisting, (4) identifikasi dan pengembangan sumber dan bangunan air baru, (5) perawatan sumber dan bangunan air, dan (6) pelaporan hasil
Description
Keywords
F Plant production/Produksi Tanaman::F06 Irrigation/Irigasi, P Natural resources/Sumber Daya Alam::P10 Water resources and management/Sumber Daya Air dan Pengelolaannya
Citation