Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 65
  • Item
    Sawit Indonesia dalam Dinamika Pasar Dunia
    (Pertanian Press, 2024) Sulaiman, Andi Amran; Djufry, Fadjry; Syamsuri, Prayudi; Setiyanto, Adi; Bahrun, Abd. Haris; Hendrawati, Dwiyana; Ridha, M. Fauzan
    Indonesia menjadi produsen minyak sawit terbesar secara global dengan kontribusi sekitar 58% dari total produksi Crude Palm Oil (CPO) dunia. Tidak hanya soal produksi, Indonesia juga menjadi pemimpin eksportir CPO dunia dengan menyumbang 56% dari total ekspor CPO global. Data tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran Indonesia dalam pemenuhan vegetable oil dunia khususnya minyak sawit. Peran strategis Indonesia ini tentunya tidak terlepas dari tantangan dan hambatan perdagangan internasional yang melingkupinya, utamanya yang bersifat non-tariff barriers. Setidaknya ada lebih dari 15 jenis isu dapat dikategorikan sebagai non tariff barriers yang ditujukan untuk minyak sawit Indonesia. Hambatan non-tarif tersebut sebagian besar berupa penerbitan dan pemberlakuan regulasi di negara tujuan ekspor yang cenderung bersifat diskriminasi, dan sebagian lainnya bersifat negative campaign. Hal yang menarik dari jenis hambatan non-tarif tersebut, sebagian besar berasal dari Uni Eropa yang merupakan negara tujuan ekspor minyak sawit Indonesia terbesar nomor empat setelah India, Cina dan Pakistan.
  • Item
    Penerapan SNI 8964:2021 Bubuk Kopi di Sumatera Utara
    (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sumatera Utara, 2023) Handayani, Tristiana; Nurzannah, Sri Endah; Nurmalia; Aisyah, Listia; Hasibuan, Muainah; Hutapea, Nazaruddin; Saragih, Jintamin; Listiawati; Sihombing, Ulima Hotmaida; Sitepu, Suhery; Wulandari, Yunita Indah; Sahril, Tengku
    Kopi (Coffea sp) merupakan tanaman yang menghasilkan sejenis minuman. Minuman tersebut diperoleh dari seduhan kopi dalam bentuk bubuk. Dalam hal konsumsi, kopi telah menjadi minuman yang sangat populer di dunia, termasuk di Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua. Minat mengonsumsi kopi di dalam negeri cukup besar. Menurut data International Coffee Organization (ICO), konsumsi kopi di Indonesia mencapai 300 juta kilogram pada periode 2020/2021. Jumlah itu meningkat 4,04% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 288, juta kg. Permintaan yang meningkat ini didorong oleh generasi muda yang beralih dari teh ke kopi, dan apresiasi baru terhadap kopi produksi lokal. Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumsi kopi terbesar kelima di dunia setelah Jepang. Menilik data di atas, dapat dikatakan bahwa bisnis kedai kopi akan makin terus berkembang di tahun 2023.
  • Item
    Pedoman Teknis Penanganan Pascapanen Lada
    (Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, 2012) Direktorat Jenderal Perkebunan
    Pedoman Teknis Penanganan Pasca Panen Lada ini disusun sebagai pedoman bagi kelompok tani dan petugas di lapangan dalam penanganan pasca panen lada sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas baik, menekan kehilangan atau susut hasil serta meningkatkan efisiensi usaha pasca panen lada. Keberhasilan penanganan pasca panen lada sangat dipengaruhi oleh mutu bahan baku yang dihasilkan dari kegiatan produksi/budidaya, untuk itu hendaknya diterapkan prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam kegiatan usahanya. Substansi materi muatan pedoman teknis tersebut diatas sesuai dengan Permentan No. 55/Permentan/OT.140/09/2012 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam berita negara No. 912 tanggal 12 September 2012 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Lada.
  • Item
    Pedoman Teknis Penanganan Pascapanen Tembakau
    (Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, 2012) Direktorat Jenderal Perkebunan
    Tembakau merupakan salah satu komoditas perdagangan penting di dunia termasuk Indonesia. Produk tembakau yang utama diperdagangkan adalah daun tembakau dan rokok. Tembakau dan rokok merupakan produk bernilai tinggi, sehingga bagi beberapa negara termasuk Indonesia berperan dalam perekonomian nasional, yaitu sebagai salah satu sumber devisa, sumber penerimaan pemerintah berupa pajak dan cukai, sumber pendapatan petani dan lapangan kerja masyarakat (usaha tani dan industri rokok).
  • Item
    Pedoman Teknis Penanganan Pascapanen Kakao
    (Direktorat Pascapanen dan Pembinaan Usaha, 2012) Direktorat Jenderal Perkebunan
    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010 tentang Pemberlakuan Bea Keluar (BK) kakao sebesar 5-15 % mulai 1 April 2010. Kebijakan ini diharapkan akan mendorong industri pengolahan kakao dan mendorong petani untuk melakukan fermentasi biji kakao. Pemberlakuan BK kakao diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah sebanyak mungkin di dalam negeri. Di lain pihak, pemberlakuan automatic detention untuk biji kakao kepada seluruh negara pengekspor bisa menjadi momentum untuk memperbaiki mutu biji kakao dalam negeri dan mendekatkan proses produksi dengan cara mengubah model bisnis yang selama ini sudah berjalan.