Pedoman Teknis Pemurnian Varietas Holtikultura

Abstract
Benih bermutu merupakan salah satu sarana produksi yang akan mendukung produktivitas tanaman. Untuk memenuhi kebutuhan benih hortikultura yang terjamin mutunya dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan maka perbanyakannya harus melalui sistem sertifi kasi. Permasalahan pada kegiatan sertifi kasi benih hortikultura seperti cabai (Open Pollinated), wortel, bawang merah, dan tanaman obat bentuk rimpang adalah keterbatasan benih sumber. Oleh karena itu umumnya petani menggunakan benih asalan yang tidak terjamin mutunya/benih dihasilkan sendiri yang diperbanyak secara terus menerus, sehingga berakibat terhadap rendahnya produktivitas dan mutu produk yang dihasilkan. Dalam rangka mengembalikan kemurnian varietas yang sesuai dengan karakter morfologi deskripsinya, dapat dilakukan melalui kegiatan pemurnian varietas yang mengacu pada pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 tentang Produksi, Sertifi kasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura. Pelaksanaan pemurnian varietas sekaligus merupakan pemeriksaan pertanaman dalam sertifi kasi benih, sehingga benih hasil pemurnian dapat disetarakan untuk menjadi kelas benih tertentu. Mengingat pentingnya ketersediaan benih hortikultura bermutu yang berkelanjutan, maka disusunlah Pedoman Teknis Pemurnian Varietas Hortikultura. Pedoman ini sebagai acuan bagi pelaksanaan pemurnian varietas dan semoga dapat bermanfaat bagi pemangku kepentingan yang lain
Description
Keywords
F Plant production/Produksi Tanaman::F30 Plant genetics and breeding/Genetika dan Pemuliaan Tanaman, F Plant production/Produksi Tanaman::F03 Seed production/Produksi dan Perlakuan terhadap Biji dan Benih
Citation