Perbenihan Hortikultura

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 57
  • Item
    Petunjuk Teknis Produksi Benih Jambu Air Secara Klonal
    (Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika, 2008) Kuswandi
    Tanaman jambu air (Syzygium aqueum) telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia, tanaman ini sering ditanam sebagai tanaman pekarangan di rumah-rumah penduduk tanpa perawatan sama sekali. Sampai saat ini jambu air belum diusahakan secara khusus, walaupun teknik pembudidayaannya sangat mudah dilakukan dan jenisnya juga beragam. Hal penting yang perlu dilakukan dalam pengembangan jambu air adalah tersedianya bibit atau benih jambu air dalam waktu singkat dan jumlah yang memadai serta dengan harga yang relatif murah. Agar tidak terjadi kesalahan dalam prosedur produksi benih buah-buahan, Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika sebagai salah satu institusi yang juga menyelenggarakan produksi benih tanaman buah merasa perlu menyusun buku petunjuk teknis tentang produksi benih jambu air agar benih yang dihasilkan memiliki karakter yang sama dengan pohon induknya.
  • Item
    Standar Operasional Prosedur Produksi Benih Kentang (Solanum tuberosum L.) Kelas Benih BS, BD, BP, dan BR
    (Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2015) Yusuf, Sri Wijayanti; Maharijaya, Awang; Kosim, Pitriansyah; Ekowati, Muning; Handayani, Tri; Gunawan, Endang; Nuryana, Ferdhi Isnan; Rabito, Purwono; Ruswandi, Iwan; Sugandi, Bubun; Rahayu, Sri Mukti; Khudori, Muhammad; Sulastianti, Ety; Novianti; Susilawaty; Fahrudin; Herlina, Ria; Drayani, Lismawati
    Kentang merupakan salah satu komoditas hortikultura yang mendapat prioritas untuk dikembangkan di Indonesia. Tanaman kentang dapat digunakan sebagai penunjang program diversifikasi pangan dalam usaha pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Untuk menghasilkan kentang berkualitas perlu didukung oleh ketersediaan benih kentang bermutu. Upaya menghasilkan benih kentang bermutu telah dilakukan melalui peningkatan penggunaan teknologi inovatif terapan dalam proses produksi benih maupun reformasi regulasi yang memberikan kemudahan dan peluang seluas luasnya bagi setiap pelaku usaha perbenihan namun dalam koridor benih bermutu. Benih bermutu diperoleh melalui proses produksi yang mengikuti standar ketentuan yang berlaku. Untuk memudahkan petugas di daerah dalam pembuatan pedoman, perlu disusun buku Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi benih kentang yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan SOP spesifik lokasi. SOP Produksi Benih Kentang ini merupakan petunjuk teknis cara pembuatan benih kentang yang benar, sehingga produsen benih atau pelaku usaha dan pihak-pihak terkait dapat menghasilkan benih sesuai dengan standar mutu. SOP ini adalah penjabaran pelaksanaan praktis dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor: 20/Kpts/SR.130/IV/2014 tentang Teknis Perbanyakan dan Sertifikasi Benih Kentang.
  • Item
    Teknis Perbanyakan dan Sertifikasi Benih Kentang
    (Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2014) Yusuf, Sri Wijayanti; Kosim, Pitriansyah; Sofiari, Eri; Haryanti, Sri Esti; Pratomo, A. Gamal; Maharijaya, Awang; Ruswandi, Dedy; Rabito, Purwono; Rahayu, Sri Mukti; Suwandi, Wawan; Khudori, Muhammad; Ekowati, Muning; Novianti; Susilawaty; Herlina, Ria
    T anaman kentang adalah tanaman subtropis yang sudah beradaptasi dengan baik di wilayah tertentu di Indonesia. Dari tahun ke tahun pertanaman kentang semakin meningkat, kemampuan dan pengetahuan petani dalam budidaya kentang juga semakin meningkat. Selain itu belakangan ini peminat makanan berbahan baku kentang semakin meningkat, industri makanan olahan kentang meningkat, namun ketersediaan kentang konsumsi belum dapat mengimbangi permintaan pasar. Ketersediaan kentang olahan masih terbatas, sehingga masih dipenuhi dari impor, maka dirasa perlu diambil langkah-langkah untuk mengantisipasi maupun mengatasi kendala tersebut. Produktivitas tanaman kentang di Indonesia rata-rata 9,69 ton/ha, angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan potensi produksi yang dimiliki oleh tanaman kentang. Untuk meningkatkan produktivitas tersebut selain memperbaiki sistem budidaya tanaman yang mengacu pada GAP juga perlu penggunaan benih bermutu. Penggunaan benih bermutu memiliki peran besar dalam menentukan produksi tanaman. Untuk mempercepat penyediaan benih bermutu, dilakukan perbaikan sistem perbenihan kentang. Hal ini dimaksudkan untuk mengharmonisasi kelas benih yang berlaku di Indonesia, memperpendek alur benih sehingga dapat menghindari terakumulasinya OPT pada benih dan mengakomodir perkembangan teknologi perbanyakan benih saat ini. Dalam rangka memperbaiki sistem perbenihan kentang, maka disusun Keputusan Menteri Pertanian nomor: 20/Kpts/SR.130/IV/2014 tentang TEKNIS PERBANYAKAN DAN SERTIFIKASI BENIH KENTANG yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri pertanian tanggal 7 April 2014.
  • Item
    Pedoman Uji Mutu Laboratorium
    (Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2016) Direktorat Perbenihan Hortikultura
    Benih merupakan salah satu sarana produksi yang tidak dapat digantikan dan sangat menentukan dalam sistem produksi pertanian, termasuk tanaman hortikultura. Kualitas benih menjadi hal penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak. Salah satu mekanisme yang efektif untuk memproduksi benih bermutu adalah melalui sertifikasi benih. Dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Sebagai turunan undang – undang dalam rangka sertifikasi benih diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. Namun demikian sejalan dengan dinamika ditingkat lapang maka sejumlah pemangku kepentingan di produksi benih hortikultura mengusulkan adanya perbaikan/revisi, khususnya terhadap substansi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012. Atas dasar itu, maka dilakukan serangkaian pembahasan dan dengar pendapat pada pedoman sertifikasi yang ada dan hasilnya telah ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 201/Kpts/ SR.130/D/11/2016 Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura. Pedoman ini terdiri dari sertifikasi benih tanaman buah, sayuran tahunan, obat tahunan, sayuran semusim dan obat. Persyaratan teknis minimal kelulusan sertifikasi benih yang diatur dalam pedoman ini sebanyak 84 jenis terdiri dari 47 jenis tanaman buah, sayuran tahunan dan obat tahunan, 27 jenis tanaman sayuran semusim dan 10 jenis tanaman obat.
  • Item
    Teknis Sertifikasi Benih Hortikultura
    (Direktorat Perbenihan Hortikultura, 2016) Direktorat Perbenihan Hortikultura
    Benih merupakan salah satu sarana produksi yang tidak dapat digantikan dan sangat menentukan dalam sistem produksi pertanian, termasuk tanaman hortikultura. Kualitas benih menjadi hal penting dan perlu diperhatikan oleh semua pihak. Salah satu mekanisme yang efektif untuk memproduksi benih bermutu adalah melalui sertifikasi benih. Dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dinyatakan bahwa benih yang diedarkan wajib didaftar dan memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Sebagai turunan undang – undang dalam rangka sertifikasi benih diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura juncto Permentan Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/12/2012 tentang Pedoman Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura.