Monitoring Resistansi Kolistin Pada Escherichia Coli Dari Ayam Broiler Pasca Pelarangan Penggunaan Kolistin Pada Hewan Produksi di Indonesia
Loading...
Date
2025
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
Abstract
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), BBPMSOH memiliki tugas dan fungsi melakukan pemantauan obat dan vaksin hewan dan pengujian resistansi antimikroba. Selain itu, sejalan dengan Surat Edaran Dirjen PKH No 09160/PK.350/F/12/2029 tanggal 09 Desember 2019 tentang Pelarangan Penggunaan Kolistin pada Hewan secara resmi tanggal 01 Juli 2020, Kolistin telah resmi dilarang untuk digunakan di hewan produksi di Indonesia. Hal ini diperkuat lagi dengan penambahan Lampiran 3 pada Permentan No 14/Permentan/PK.350/5/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Kolistin sulfat sendiri adalah antimikrob yang sangat penting bagi manusia karena masuk kedalam kategori Highest Priority Critically Important Antimicrobials for Human Medicine Bersama dengan sefalosporin (generasi ke-3, 4 dan 5), kuinolon, glikopeptid, makrolid dan ketolide. Sejak kolistin dilarang penggunaannya pada hewan produksi, belum diketahui efektivitas penurunan tingkat resistansi kolistin pasca pelarangan sejak tahun 2020. Pada pengkajian ini membahas monitoring resistansi kolistin pada ayam broiler dengan target utama bakteri Escherichia coli. Sampel diperleh dari 6 Kabupaten di 5 provinsi di Indonesia. Setiap sampel di uji resistansinya terhadap kolistin menggunakan uji sensitivitas microbroth dilution (MBD), selain itu dilakukan uji patogenesitas dengan menggunakan uji Congo red.