Memahami Dinamika Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Di Sektor Pertanian
Loading...
Date
2022-04-04
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Salah satu perubahan kebijakan perapajakan yang menjadi isu dan perbincangan adalah peningkatan tarif PPN DARI 10% menjadi 11% dan dikenakannya terhadap hasil pertanian dengan terbitnya UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan kebijakan ini dinilai banyak kalangan akan berdampak membebani para petani dan usaha kecil di sektor pertanian. Namun bila ditelusuri kebelakang, status hasil pertanian sebagai obyek pajak sudah berlangsung sejak tahun 2001 melalui PP No. 12/2001.
Description
Keywords
E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E72 Domestic trade/Perdagangan dalam Negeri, E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E70 Trade, marketing and distribution/Perdagangan. Pemasaran dan distribusi, E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E10 Agricultural economics and policies/Ekonomi dan Kebijaksanaan Nasional mengenai pertanian