Petunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi

Loading...
Thumbnail Image
Date
2018
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
IAARD Press
Abstract
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) mengemban amanat untuk mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan pertanian kepada badan usaha dan atau masyarakat, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005. Sebagai implementasi dari peraturan perundangan tersebut, maka Balitbangtan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/LB.200/2/2018 tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian. Juknis Kerja Sama Alih Teknologi ini merupakan revisi dari Juknis edisi ketiga, sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 99 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 06 tahun 2012 tentang Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Penerbitan Juknis ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan alih teknologi secara komersial melalui mekanisme kerja sama lisensi dengan dunia usaha/industri, guna mengembangkan invensi hasil Balitbangtan menjadi inovasi yang massif dan mempunyai jangkauan distribusi yang luas, mampu memberikan nilai tambah serta menjawab permasalahan riil yang dihadapi petani atau pengguna akhir di lapangan.
Description
Keywords
A Agriculture/Pertanian
Citation