Browsing by Author "Faruk"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemPetunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi(IAARD Press, 2018) Istriningsih; Sutater, Toto; Tresnawati, Kania; Nurjaman; FarukBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) mengemban amanat untuk mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan pertanian kepada badan usaha dan atau masyarakat, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005. Sebagai implementasi dari peraturan perundangan tersebut, maka Balitbangtan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/LB.200/2/2018 tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian. Juknis Kerja Sama Alih Teknologi ini merupakan revisi dari Juknis edisi ketiga, sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 99 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 06 tahun 2012 tentang Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Penerbitan Juknis ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan alih teknologi secara komersial melalui mekanisme kerja sama lisensi dengan dunia usaha/industri, guna mengembangkan invensi hasil Balitbangtan menjadi inovasi yang massif dan mempunyai jangkauan distribusi yang luas, mampu memberikan nilai tambah serta menjawab permasalahan riil yang dihadapi petani atau pengguna akhir di lapangan.
- ItemTata Kelola Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi Invensi Badan Litbang Pertanian 2019 : Invensi Balitbangtan Mendukung Peningkatan Daya Saing Produk Pertanian(Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 2019) Nurjaman; Hapsari, Okti Aryani; Triana, Miyike; Sutater, Toto; Basli, Poppy; Faruk; Yuliana, Eva; Theresia, Emy; Kailaku, Tigia Eloka; Prastyo, YudiBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) sebagai lembaga riset di bawah Kementerian Pertanian, dituntut untuk selalu menghasilkan invensi yang memiliki daya saing yang dapat menjawab tantangan kebutuhan konsumen pertanian. Selain itu teknologi yang dihasilkan memiliki kriteria dapat dilindungi Kekayaan Intelektual (KI)nya berupa; paten, cipta, merek, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Perlindungan KI sangat diperlukan untuk melindungi invensi Balitbangtan dan juga merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses alih teknologi melalui mekanisme kerjasama lisensi. Selain menghasilkan teknologi yang inovatif, Balitbangtan juga berkewajiban melakukan alih teknologi untuk pengembangan invensi teknologi tersebut menjadi inovasi secara cepat dengan presisi tinggi melalui kerjasama lisensi dengan pelaku usaha. Hal ini penting, karena pengelolaan KI dan alih teknologi merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan lembaga penelitian. Buku ini memuat data perkembangan KI dan alih teknologi kepada dunia usaha yang telah dilakukan oleh Balitbangtan sampai dengan 30 September 2019. Pada tahun 2019 (per 30 September) telah dicapai pendaftaran KI sebanyak 70 invensi, sertifikat yang telah terbit sebanyak 67 sertifikat, serta telah dilakukan 49 perjanjian lisensi dengan dunia usaha. Dengan demikian, sampai dengan tahun 2019 ini telah dilakukan pendaftaran sebanyak 775 invensi yang terdiri dari paten, cipta, merek, dan PVT, perolehan sertifikat sebanyak 528 sertifikat, dan telah dilaksanakan 329 perjanjian lisensi antara Balitbangtan dengan dunia usaha sebagai mitra penerima lisensi.