Hasil Penelitian Pengendalian Hama dan Penyakit Terpadu

Loading...
Thumbnail Image
Date
1996-12-04
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Penelitian Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian
Abstract
Pengendalian Hama Terpadu (PHT) telah menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam setiap program perlindungan tanaman di Indonesia. Dasar hukum PHT tertera dalam GBHN II dan GBHN IV serta Inpres No. 3 Tahun 1986 yang kemudian dimantapkan lagi oleh Undang Undang No. 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Pemasyarakatan PHT telah dirintis sejak tahun 1987 melalui Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (Dilts, 1993). Hingga kini telah banyak kelompok-kelompok tani yang telah mengikuti SLPHT, namun beberapa kasus menunjukkan masih ada sosok petani SLPHT yang kembali pada pola pengendalian hama yang lama (Suyanto dkk, 1994). Oleh karena itu perlu ditinjau kembali dampak SLPHT dan peran kelembagaan dalam membantu pengembangan program PHT di tingkat petani. Di Jawa Timur, lebih dari 1.678 kelompok tani telah mengikuti SLPHT padi dari sasaran sebanyak 37.188 kelompok tani (Antarno, 1993), sedang untuk SLPHT kedelai baru mencapai 128 kelompok tani dari 1.178 kelompok tani yang telah mengikuti SLPHT padi Soewarji, 1993).
Description
Seminar Komunikasi antara Peneliti, Penyuluh dan Petugas Pengamat Hama dan Penyakit
Keywords
Citation