Investigasi Kasus Rabies di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada Februari 2019
No Thumbnail Available
Date
2019
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Direktorat Kesehatan Hewan
Abstract
Peningkatan kejadian gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2019. Rabies merupakan penyakit zoonosis berbahayayang menular melalui gigitan HPR dan menyebabkan kematian pada manusia. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi dilapangan diperoleh informasi bahwa kasus gigitan dimulai pada awal bulan Februari 2019, di Desa Lowalatu, Kecamatan Ngapa. Tim investigasi Balai Besar Veteriner Maros bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan, Karantina dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara melakukan penelusuran kasus dan pencarian kasus aktif. Terdapat laporan 25 kasus gigitan HPR dari awal Januari hingga 16 Februari 2019. Kegiatan investigasi wabah ini bertujuan mengidentifi kasi rute transmisi kasus rabies, faktor risiko yang berperan dalam penyebaran penyakit dan pemberian saran tindakan pengendalian wabah. Kegiatan ini didapatkan sampel otak sebanyak 2 spesimen dan serum 5 spesimen dari HPR di sekitar lokasi kasus gigitan. Hasil pengujian terhadap sampel di laboratorium Virologi BBVet Maros didapatkan hasil positif rabies dari spesimen otak dengan metode fl uorescent antibody technique (FAT) dan seronegatif terhadap serum dengan uji enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA). Tindakan pengendalian wabah di Kolaka Utara sudah dilakukan diantaranya eliminasi anjing liar, vaksinasi darurat di daerah kasus, serta sosisalisasi kepada warga masyarakat. Rekomendasi saran yang dapat diberikan yaitu peningkatan kerja sama lintas sektoral berupa komunikasi, informasi, edukasi (KIE) tentang bahaya penyakit rabies, pengawasan lalu lintas HPR dari dan ke wilayah wabah, serta pelaporan cepat apabila ada kasus gigitan HPR di lapangan.
Description
Keywords
Rabies, Zoonosis, Kolaka Utara, Investigasi, Wabah