Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya

Loading...
Thumbnail Image
Date
2012
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Penyuluhan Pertanian
Abstract
Penyuluh Pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, dalam Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pasal 20 ayat (1) Penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Swasta dan /atau Penyuluh Swadaya. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utam a yang berhasil dalam usahataninya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaraanya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh. Keterbatasan jumlah Penyuluh Pertanian PNS sebagai mitra dan pendamping petani, perlu disikapi dengan meningkatkan peran Penyuluh Pertanian Swadaya dalam kegiatan Penyuluh Pertanian. Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya sebagai Petunjuk Operasional dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 61/Permentan/OT. 140/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swasta dan Penyuluh Pertanian Swadaya.
Description
Keywords
Penyuluh Pertanian
Citation