Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya
Loading...
Date
2012
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Penyuluhan Pertanian
Abstract
Penyuluh Pertanian merupakan ujung tombak pembangunan
pertanian, dalam Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pasal 20 ayat (1)
Penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh
Swasta dan /atau Penyuluh Swadaya.
Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utam a yang berhasil dalam
usahataninya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaraanya
sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
Keterbatasan jumlah Penyuluh Pertanian PNS sebagai mitra dan
pendamping petani, perlu disikapi dengan meningkatkan peran Penyuluh
Pertanian Swadaya dalam kegiatan Penyuluh Pertanian.
Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya
sebagai Petunjuk Operasional dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
61/Permentan/OT. 140/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh
Pertanian Swasta dan Penyuluh Pertanian Swadaya.
Description
Keywords
Penyuluh Pertanian