Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya

dc.contributor.authorPusat Penyuluhan Pertanian
dc.contributor.otherPusat Penyuluhan Pertanianen_US
dc.date.accessioned2021-10-15T06:54:50Z
dc.date.available2021-10-15T06:54:50Z
dc.date.issued2012
dc.description.abstractPenyuluh Pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, dalam Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pasal 20 ayat (1) Penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Swasta dan /atau Penyuluh Swadaya. Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utam a yang berhasil dalam usahataninya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadaraanya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh. Keterbatasan jumlah Penyuluh Pertanian PNS sebagai mitra dan pendamping petani, perlu disikapi dengan meningkatkan peran Penyuluh Pertanian Swadaya dalam kegiatan Penyuluh Pertanian. Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya sebagai Petunjuk Operasional dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 61/Permentan/OT. 140/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swasta dan Penyuluh Pertanian Swadaya.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/13789
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPusat Penyuluhan Pertanianen_US
dc.subjectPenyuluh Pertanianen_US
dc.titlePetunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadayaen_US
dc.typeBooken_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya.pdf
Size:
32.02 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: