Jurnal Hukum Pertanian
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Jurnal Hukum Pertanian by Author "Purnomo, M.M. Eddy"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemModel Pengawasan Pangan dengan Pendekatan Rantai Pangan (Food Chain Approach)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2023) Purnomo, M.M. Eddy; Dermawan, Aji KurniaMenurut pedoman Food and Agriculture Organization (FAO) & World Health Organization (WHO), setiap negara perlu melakukan mitigasi risiko untuk menjamin keamanan pangan dengan menerapkan prinsip pencegahan maksimum di seluruh rantai pangan (food chain approach). Pada kenyataannya, tidak mudah bagi setiap negara untuk menerapkan jaminan keamanan pangan di seluruh rantai pangan. Persoalan keamanan pangan dapat dibuktikan dengan pengalaman penolakan produk rempah di negara tujuan ekspor dan kasus penyakit bawaan makanan (foodborne disease). Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat kualitatif dengan melakukan studi data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya konsep "multiple agency system" yang mencakup keterlibatan lembaga pemerintah untuk mengimplementasikan strategi pertanian ke meja makan yang terintegrasi (integrated farm to table approach). Sejalan dengan pedoman FAO & WHO, model pengawasan keamanan pangan ditentukan oleh kondisi budaya, ekonomi, dan politik suatu negara. Indonesia sangat tepat untuk menerapkan “multiple agency system" sebagai model pengawasan pangan karena keragaman komoditas/produk pangan dengan cara penanganan yang berbeda, pembagian urusan pemerintahan sektoral, luas geografis, serta ketersediaan aparatur, infrastruktur, dan fasilitas.
- ItemPengaturan Kewenangan Keamanan Pangan Dengan Ditetapkannya Peraturan Presiden No 66/2021 Tentang Badan Pangan Nasional: Suatu Tinjauan Hukum(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2022) Purnomo, M.M. Eddy; NoviantoPeraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang sesuai dengan Undang-Undang Pangan keberadaannya untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Akan tetapi dalam pengaturannya mengatur pula kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan. Pengaturan dalam Peraturan Presiden inilah yang akhirnya mengubah beberapa kewenangan yang terkait dengan pengaturan pangan, khususnya mengenai keamanan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur mengenai kewenangan keamanan pangan berada di kementerian teknis, salah satunya Kementerian Pertanian, di mana Kementerian Pertanian bertanggung jawab mengenai keamanan pangan segar baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Tulisan ini memperlihatkan di mana kewenangan keamanan pangan seharusnya berada. Analisis ini terhadap hal ini dilakukan dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan dan teori kewenangan, teori hierarki perundang-undangan akan melihat dari sisi peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan teori kewenangan akan memperlihatkan sumber kewenangan dalam pengaturan keamanan pangan. Kedua teori di atas akan memperlihatkan kewenangan pengaturan keamanan pangan lebih tepat berada di Kementerian Pertanian atau di Badan Pangan Nasional di dasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.