Jurnal Hukum Pertanian
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Jurnal Hukum Pertanian by Author "Arifin, Sofyan"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemEksekusi Barang Milik Negara Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2023) Arifin, SofyanBarang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara berupa tanah (barang tidak bergerak) dapat digugat secara perdata oleh masyarakat di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Gugatan secara perdata terhadap Barang Milik Negara berupa tanah (barang tidak bergerak) dapat meneyabkan kalah sehingga berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Barang Milik Negara yang menjadi objek sengketa dapat di eksekusi. Namun baik Pengguna Barang maupun Pengelola Barang sering kali beranggapan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah yang kalah digugat di pengadilan tidak dapat di eksekusi oleh pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, menyatakan: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap : barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah”. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyitaan merupakan jaminan perlindungan yang kuat kepada Penggugat atas terpenuhinya pelaksanaan putusan pengadilan pada saat eksekusi dijalankan, sedangkan eksekusi dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa. Apabila tidak ada upaya hukum lain baik dari Penguna Barang maupun Pengelola Barang terhadap Barang Milik Negara yang menjadi objek sengketa dapat dilakukan eksekusi oleh pengadilan dan ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- ItemKekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah (Kajian Putusan Nomor 1649 K/pdt/2020)(Biro Hukum Kementerian Pertanian, 2021) Arifin, SofyanSertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisikdan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Dalam prakteknya di lapangan menunjukanbanyaknya alat bukti selain sertifikat hak atas tanah. Bahkan beberapa di antaranya menghasilkan putusan yangmemiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) untuk menyatakan sertifikat hak atas tanah tidak sah secarahukum meskipun telah lebih dari 5 (lima) tahun yang didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 32Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukumnormatif dengan menggunakan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, danpendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan bahwa kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, maka dapat kesimpulan bahwa sertifikat hak milik atas tanah mempunyai kekuatan hukum yang sah sepanjang penerbitansertifikat tersebut memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, sebaliknya jika penerbitansertifikat tersebut tidak memenuhi syarat dan prosedur maka sertifikat tersebut cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum.