Mencermati Nilai Tukar Petani Pada Masa Pandemi Covid-19 (2020-2021)
Loading...
Date
2022-02
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Abstract
Sesuai dengan formula perhitungan NTP yang digunakan BPS, nilai NTP dipengaruhi oleh perubahan nilai Indeks yang diterima petani (It) dan indeks yang dibayarkan oleh petani (Ib). Faktor yang mempengaruhi It adalah adalah harga di tingkat petani; Sementara faktor yang mempengaruhi Ib adalah terkait dengan harga barang yang dibeli petani, baik untuk konsumsi maupun untuk usahatani, termasuk penambahan barang modal. Perkembangan produksi tidak mempengaruhi nilai NTP, kecuali pada saat dilakukan penyesuaian tahun dasar, karena volume produksi hanya menjadi pembobot pada perhitungan NTP di tahun dasar. NTP dan NTUP 2021 sejak bulan Januari hingga Desember senantiasa di atas 102,90. Periode panen raya padi (April-Juli) yang biasanya menekan NTP dan NTUP ternyata tidak terjadi; bahkan sejak Agustus-Desember terus meningkat sehingga NTP dan NTUPnya mencapai 108,34 dan 108,52. Tidak terjadinya pola sinusoidal pada 2021 diyakini berkaitan dengan peningkatan NTP dan NTUP subsektor Perkebunan yang secara berkelanjutan sejak September 2020 hingga saat ini. Berdasarkan rumus perhitungan NTP, peningkatan NTP dapat dilakukan dengan mengupayakan perubahan nilai indeks yang diterima petani lebih besar dibandingkan dengan perubahan indeks harga yang dibayar oleh petani. Upaya meningkatkan indeks harga yang diterima petani dapat dilakukan melalui, antara lain: (i) stabilisasi harga produk pertanian, (ii) peningkatan efisiensi pemasaran komoditas pertanian, (iii) peningkatan kualitas produk melalui penanganan panen dan pascapanen produk primer, (iv) peningkatan dan perluasan ekspor komoditas pertanian, (v) peningkatan efisiensi usahatani, akses pasar, bargaining position, dan (vi) peningkatan nilai tambah produk pertanian. Sementara untuk menjaga agar perubahan indeks harga yang dibayar petani relatif kecil dapat dilakukan dengan: (i) stabilisasi harga barang yang dikonsumsi petani, (ii) subsidi input pertanian, (iii) jaminan ketersediaan sarana produksi pertanian secara 6 tepat, dan (iv) program padat karya di sektor pertanian. Strategi dan rencana aksi peningkatan NTP tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian Pertanian; namun perlu melibatkan kementerian/Lembaga lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Untuk itu, peran Kementerian Koordinator Perekonomian sangat strategis untuk mewujudkan target pencapaian NTP tahun 2024.
Description
Keywords
E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E10 Agricultural economics and policies/Ekonomi dan Kebijaksanaan Nasional mengenai pertanian, A Agriculture/Pertanian::A50 Agricultural research/Penelitian Pertanian