Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian dalam Rangka Pencapaian Kemandirian Pangan Nasional dan Peningkatan Kesejahteraan Petani

Loading...
Thumbnail Image
Date
2015-11-11
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
IAARD Press
Abstract
Tujuan dari penyelenggaraan seminar nasional ini adalah 1) menjaring informasi dan pengetahuan berbagai pihak berkenaan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam perlindungan dan pemberdayaan pertanian dalam rangka pencapaian kemandirian pangan dan kesejahteraan petani; 2) memfasilitasi untuk terselenggaranya suatu forum pertukaran informasi dan pengetahuan tentang perlindungan dan pemberdayaan pertanian dalam rangka pencapaian kemandirian pangan dan kesejahteraan petani; dan 3) menyusun dan merumuskan strategi pembangunan sektor pertanian Indonesia terkait dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan pertanian dalam rangka mencapai kemandirian pangan dan kesejahteraan petani. Seminar nasional telah dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015 dengan menyajikan makalah utama dan makalah penunjang. Prosiding ini memuat seluruh makalah yang disajikan sebagai dokumen ilmiah dari pencapaian dalam seminar ini, setelah melalui proses editing. Diharapkan makalah-makalah tersebut dapat dijadikan rujukan para pengambil kebijakan, pengetahuan bagi kalangan akademisi, serta sebagai basis penyusunan strategi bagi pelaku bisnis. Demikian, dan mudah-mudahan prosiding ini memberi manfaat yang besar kepada kita semua dan menjadi amanah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Seminar Nasional ini.
Description
Sektor pertanian mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Peranan tersebut antara lain adalah meningkatkan penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pertanian diharapkan mampu melayani kebutuhan pangan untuk penduduk yang besar dan terus meningkat. Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani, yang merupakan pelaku utama pembangunan pertanian. Selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan, terutama peran mereka sebagai penyedia pangan nasional dan bahan baku industri pertanian. Pada umumnya petani di Indonesia merupakan petani berskala kecil, dengan rata-rata luas usaha tani kurang dari 0,5 hektare, dan bahkan sebagian dari petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani dan hanya merupakan petani penggarap, bahkan juga buruh tani. Umumnya petani mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar. Selain itu, petani dihadapkan pada risiko kecenderungan terjadinya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan agenda penting yang harus dilakukan. Dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan petani pemerintah menetapkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada hakekatnya, perlindungan dan pemberdayaan petani ini bertujuan untuk (1) mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; (2) menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani; (3) memberikan kepastian usaha tani; (4) melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen; (5) meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan (6) menumbuh-kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. Dalam konteks ini, perlindungan dan pemberdayaan pertanian bukan hanya terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai pelaku usaha pertanian, namun termasuk juga perlindungan dan pemberdayaan sumber daya pertanian seperti sumber daya lahan dan air, yang menghadapi tekanan akibat persaingan penggunaannya dengan banyak sektor yang masing masing bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk. Kemajuan ekonomi di semua sektor pertanian telah menyebabkan meningkatnya permintaan akan lahan dan air, sehingga lahan pertanian pangan yang ada dihadapkan kepada ancaman konversi lahan ke nonpertanian, degradasi kualitas lahan dan lingkungan. Walaupun terdapat banyak UU dan peraturan terkait sumber daya lahan dan air, belum semua provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjutinya, belum semua wilayah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan baru sebagian kecil pemerintah daerah yang mengimplementasikan UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara detail. Demikian pula, UU Sumber Daya Air juga belum banyak yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Secara umum, hingga saat ini belum diperoleh perkembangan yang signifikan dan menggembirakan dalam perlindungan dan pemberdayaan pertanian. Berbagai komponen perlindungan dan pemberdayaan masih alam tahap menyusun program-program operasional, termasuk misalnya asuransi pertanian yang masih pada tahap uji coba dan pengkajian. Karena itu, menarik mendiskusikan objek ini secara luas dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga amanat perlindungan dan pemberdayaan pertanian tersebut dapat diwujudkan dengan efektif, termasuk juga bagaimana peran swasta, pemerintah (pusat), dan pemerintah daerah dalam pengembangan dan perlindungan infrastruktur dan sumber daya pertanian. Sehubungan dengan hal itu, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian telah menyelenggarakan seminar nasional bertema “Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian dalam Rangka Pencapaian Kemandirian Pangan Nasional dan Peningkatan Kesejahteraan Petani”. Seminar ini menjadi forum pertemuan antara ilmuwan, peneliti, penentu kebijakan, pengusaha (swasta), dan pengguna hasil-hasil penelitian, serta mendorong kerja sama antarberbagai kalangan yang berkecimpung langsung di bidang pertanian. Dengan demikian, proses pemberdayaan dan perlindungan pertanian dapat segera diwujudkan dan kemandirian pangan nasional dan peningkatan kesejahteraan petani dapat segera tercapai
Keywords
Citation