Pedoman Umum Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL)
Loading...
Date
2011-12-21
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Abstract
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Luas lahan pekarangan secara nasional sekitar 10,3 juta ha atau 14 % dari keseluruhan luas lahan pertanian dan merupakan salah satu sumber potensial penyedia bahan pangan yang bernilai gizi dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Lahan pekarangan tersebut sebagian besar masih belum dimanfaatkan sebagai areal pertanaman aneka komoditas pertanian, khususnya komoditas pangan. Pemanfaatan lahan pekarangan untuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman obat-obatan, ternak, ikan dan lainnya, selain dapat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga sendiri, juga berpeluang meningkatkan penghasilan rumah tangga, apabila dirancang dan direncanakan dengan baik. Pemanfaatan pekarangan tersebut juga dirancang untuk meningkatkan konsumsi aneka ragam sumber pangan lokal dengan prinsip gizi seimbang yang diharapkan berdampak menurunkan konsumsi beras. Melalui penanaman dan pengelolaan sumber pangan lokal tersebut, maka petani dan masyarakat telah melakukan pelestarian tanaman pangan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan masa depan. Siklus penanaman, pemeliharaan, panen dan konsumsi dalam rancangan pemanfaatan pekarangan harus berlangsung tanpa putus, sehingga memerlukan dukungan kebun benih/bibit yang mampu memenuhi kebutuhan. Dengan demikian, terciptalah Rumah Pangan Lestari yang telah mampu mewujudkan kemandirian pangan rumah tangga, melakukan upaya diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, sekaligus pelestarian tanaman pangan untuk masa depan dan tercapai pula upaya peningkatan kesejahteraan. Badan Litbang Pertanian melalui 65 Unit Kerja (UK) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia siap mendukung upaya optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan melalui dukungan inovasi teknologi dan bimbingan teknis, serta mewujudkannya dalam bentuk Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL). M-KRPL ini dibangun dengan 4 prinsip dasar, yaitu (i) ketahanan dan kemandirian pangan, (ii) diversifikasi pangan, (iii) konservasi sumberdaya genetik, dan (iv) kesejahteraan masyarakat. Pedoman umum ini disusun berdasarkan pembelajaran pada berbagai kegiatan terkait program pemanfaatan pekarangan yang pernah dilaksanakan, dengan penyempurnaan agar dapat berkelanjutan dan memiliki nilai ekonomi yang mendukung kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Dengan mempertimbangkan dinamika pemanfaatan lahan pekarangan, tuntutan kebutuhan keluarga/masyarakat, dan permintaan pasar terhadap produk pangan yang berkualitas, maka Pedoman Umum M-KRPL secara berkala akan diperbaiki dan disempurnakan sehingga akan menjadi suatu pedoman umum yang paripurna bagi berbagai kalangan yang peduli pada optimalisasi pemanfaatan pekarangan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.