Politik Hukum Arah Pengaturan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sektor Pertanian

dc.contributor.authorArmalela
dc.contributor.authorAstuti, Henny Try
dc.date.accessioned2023-12-05T02:40:43Z
dc.date.available2023-12-05T02:40:43Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) ditetapkan pada tanggal 26 Februari 1946. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial ini bukanlah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut. Oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus. Pidana dalam bidang Pertanian juga diatur tersendiri dalam beberpa Undang Undang sektor pertanian, namun walaupun undang-undang tersebut diluar KUHP dan merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP sebagai sistem induk. Sehingga RKUHP dalam sektor pertanian telah memberikan perlindungan kepada petani dan peternak untuk melakukan budi daya dengan baik, namun diperlukan kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap petani dan peternak.
dc.identifier.issn2808-9189
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/21657
dc.language.isoid
dc.publisherBiro Hukum Kementerian Pertanian
dc.relation.ispartofseriesVol. 2 No. 2 - Desember 2022
dc.subjectD Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
dc.subjectpolitik hukum; RKUHP; pertanian
dc.titlePolitik Hukum Arah Pengaturan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sektor Pertanian
dc.typeArticle
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Politik Hukum Arah Pengaturan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sektor Pertanian.pdf
Size:
2.58 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.77 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: