Penyelesaian Sengketa di World Trade Organization : Tinjauan Kasus Importasi Produk Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan – DS 477/478

dc.contributor.authorNovianto
dc.date.accessioned2023-12-05T02:57:40Z
dc.date.available2023-12-05T02:57:40Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractPenyelesaian sengketa perdagangan internasional mengalami perubahan yang mendasar dengan ditandatanganinya Marrakesh Agreemant Establishing the World Trade Organization (WTO) tanggal 15 April 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Indonesia telah dituntut oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru yang disebabkan kebijakan importasi yang tidak sesuai dengan hukum WTO. Ketentuan yang terdapat di dalam hukum WTO tidak membolehkan lagi pengaturan yang bersifat pelarangan maupun pembatasan terhadap impor & ekspor. Indonesia sebagai anggota WTO mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perjanjian WTO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebijakan perdagangan Indonesia masih bersifat membatasi sehingga negara lain dapat mengajukan gugatan ke WTO. Pengambil kebijakan di Indonesia juga belum memahami ketentuan WTO khususnya yang terdapat dalam GATT 1994 maupun perjanjian di bidang pertanian. Pengaruh dari putusan panel dan Appellate Body dapat terlihat dalam perubahan Permentan dan Permendag, yang mengikuti rekomendasi dari panel dan Appellate Body. Perubahan ini memperlihatkan adanya pengaruh yang kuat dari putusan panel dan Appellate Body DSB WTO terhadap perubahan kebijakan aturan terkait dengan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan hal ini menunjukkan bahwa suatu putusan pengadilan internasional dapat menjadi faktor yang menentukan dalam perubahan suatu peraturan di Indonesia.
dc.identifier.issn2808-9189
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/21660
dc.language.isoid
dc.publisherBiro Hukum Kementerian Pertanian
dc.relation.ispartofseriesVol. 2 No. 2 - Desember 2022
dc.subjectD Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
dc.subjectimpor, hukum, perdagangan, internasional, WTO, DSB, produk, hortikultura, hewan.
dc.titlePenyelesaian Sengketa di World Trade Organization : Tinjauan Kasus Importasi Produk Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan – DS 477/478
dc.typeArticle
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Penyelesaian Sengketa di World Trade Organization (Tinjauan Kasus Importasi Produk Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan – DS 477478).pdf
Size:
3.34 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.77 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: