Petunjuk Teknis Kerjasama Alih Teknologi

Abstract
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) mengemban amanat untuk mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian kepada badan usaha dan atau masyarakat, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005. Sebagai implementasi dari peraturan perundangan tersebut, maka Balitbangtan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Pertanian No.99/Permentan/OT.140/02/2013 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.05/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian. Juknis edisi kedua ini merupakan revisi dari Juknis edisi pertama, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Penerbitan Juknis ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara penyelenggaraan alih teknologi secara komersial melalui mekanisme Kerja Sama lisensi, guna mengembangkan invensi hasil Balitbangtanmenjadi inovasi dengan jangkauan distribusi yang luas, mampu memberikan nilai tambah serta menjawab permasalahan riil yang dihadapi petani atau pengguna akhir di lapangan.
Description
Keywords
A Agriculture/Pertanian
Citation