KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA AIR DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN BERKELANJUTAN
Loading...
Date
2018-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BPTP Balitbangtan Riau
Abstract
sangat sentral. Dalam menata sumberdaya air ada dua pengertian yaitu nilai air dan harkat air. Nilai air ditentukan oleh imbangan penawaran (kemampuan menyediakan air) dengan permintaan (jumlah kebutuhan akan air). Nilai air berkaitan dengan perlakuan terhadap air sebagai komoditas atau barang ekonomi, oleh karena itu air mempunyai nilai paling tinggi dalam pertanian. Harkat air ialah nilai air menurut pertimbangan khusus seperti baku mutu, kemampuan pengadaan dan penggunaan air. Faktor permasalahan air diantaranya ialah (a) Pemakaian air yang beragam, (b) Sikap sebagian Air merupakan sumberdaya alam yang terpenting bagi umat manusia karena peranannya yang besar masyarakat yang masih melihat air sebagai sumberdaya terbarukan, (c) Belum ada pola pengelolaan air yang terpadu, dan (d) Pembangunan fisik yang sering mengabaikan komponen daur hidrologi. Beberapa peraturan penting yang mendukung kebijaksanaan pengembangan sumberdaya air untuk ketahanan pangan adalah 1. Peraturan Pemerintah No. 22/1982 tentang Tata Pengaturan Air, 2. Peraturan Pemerintah No. 23/1982 tentang Irigasi, 3. Peraturan Pemerintah No. 27/1991 tentang Rawa, dan 4. untuk kebijaksanaan pengembangan sumberdaya air bagi ketahanan pangan berkelanjutan, masih bisa dilakukan upaya penghematan air seperti penerapan hasil riset tanaman hemat air, pemilihan tanaman yang rentan dan bisa hidup dengan air berkualitas rendah, serta penerapan teknologi konservasi air seperti sistem pertanaman lorong, strip rumput, tanaman penutup tanah, teras gulud, teras bangku, rorak, mulsa, embung dan panen hujan aliran permukaan melalui dam parit.
Kata Kunci : Kebijaksanaan, Pengembangan Sumberdaya Air, Teknologi konservasi air, Ketahanan Pangan.
Description
Keywords
Research Subject Categories::J Handling, transport, storage, and protection of agricultural products/ Penanganan, trasnpor, penyimpanan dan perlindungan hasil pertanian