Metode Standar Pengujian Efikasi Insektisida T.A. 2012

Loading...
Thumbnail Image
Date
2012
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Direktorat Pupuk dan Pestisida
Abstract
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida bahwa pengujian efikasi dilaksanakan oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. Salah satu aspek penting dalam pendaftaran insektisida adalah pengujian efikasi untuk membuktikan bahwa insektisida yang didaftarkan efektif mengendalikan organisme sasaran tertentu.
Description
Keywords
Insektisida, Uji Efikasi
Citation
Collections