Metode Standar Pengujian Efikasi Insektisida T.A. 2012
Loading...
Date
2012
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Direktorat Pupuk dan Pestisida
Abstract
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida bahwa pengujian efikasi
dilaksanakan oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau yang ditunjuk
oleh Menteri Pertanian dan wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
Salah satu aspek penting dalam pendaftaran insektisida adalah pengujian
efikasi untuk membuktikan bahwa insektisida yang didaftarkan efektif
mengendalikan organisme sasaran tertentu.
Description
Keywords
Insektisida, Uji Efikasi