Petunjuk Pelaksanaan Tata Kelola UPBS Tahun 2023

Abstract
Benih/bibit merupakan salah satu komponen dasar sistem produksi pertanian, bahkan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan produktivitas tanaman/ternak. Menurut pengetahuan dan pengalaman panjang budidaya pertanian menunjukkan penggunaan benih/bibit berkualitas dan terstandar juga mampu meningkatkan mutu dan daya saing produk. Sejalan perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi pertanian serta bertambahnya penduduk, mengakibatkan kebutuhan produk pertanian untuk pangan dan industri terus meningkat. Namun, ketersediaan dan penggunaan benih/bibit terstandar masih sangat terbatas. Besarnya peran dan pentingnya benih/bibit berkualitas dan ter-standar dalam sistem pertanian, menjadikan perbenihan menjadi salah satu program strategis Kementerian Pertanian dan Quick win-nya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Guna mendukung program kementerian dan BSIP, maka Unit Pengelola Benih ter-Standar (UPBS) lingkup BB Penerapan perlu ditata dan Kelola dengan baik agar menghasilkan benih/bibit berkualitas ter-standar dan bersertifikat. Agar pengelolaan UPBS di BPSIP dapat mencapai tujuan dan sasaran serta output yang telah ditetapkan, maka disusun “Petunjuk Pelaksanaan Tata Kelola UPBS”. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan menjadi dasar dan acuan bagi pengelola dalam melaksanakan kegiatan perbenihan komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan perbibitan peternakan.
Description
Keywords
Citation
Collections