Kedaulatan Pangan

dc.contributor.authorDedi Nursyamsi, Muhammad Noor, Haryono
dc.date.accessioned2019-07-25T00:54:21Z
dc.date.available2019-07-25T00:54:21Z
dc.date.issued2014
dc.description.abstractDi tengah kendala dan tantangan di atas, pemerintah dalam periode lima tahun ke depan (2015-2019) telah menetapkan untuk mencapai kedaulatan pangan. Dalam periode lalu (2000-2014) pemerintah telah menetapkan untuk mencapai swasembada pangan. Menurut Darwanto (2013) kedaulatan pangan memiliki cakupan lebih luas dari swasembada, kemandirian, ataupun ketahanan pangan sebagaimana didefisikan berikut: • Swassembada pangan adalah kemampuan memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri. • Kemandirian pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan tanpa adanya ketergantungan dengan pihak luar dan berdaya tahan tinggi terhadap perkembangan gejolak ekonomi dunia. • Ketahanan pangan adalah terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang cukup baik jumlah, mutu,aman, merata, dan terjangkau (UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan).en_US
dc.identifier.isbn978-602-344-006-3
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/7170
dc.publisherBalittraen_US
dc.subjectKedaulatan Panganen_US
dc.titleKedaulatan Panganen_US
dc.typeArticleen_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
8. BAB I Pendahuluan kedaulatan pangan.pdf
Size:
4.66 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:
Collections