Politik Ekonomi Reformasi Irigasi: Tinjauan Kritis terhadap RUU Sumberdaya Air

Loading...
Thumbnail Image
Date
2003-09
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian
Abstract
Adalah menarik untuk diperhatikan setelah mengalami perjalanan sejarah yang cukup panjang pada akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 77 tahun 2001 tentang penyerahan pengelolaan irigasi kepada masyarakat tani. Salah satu tujuan kebijakan yang ingin dicapai oleh adanya PP tersebut adalah mewujudkan kemandirian pengelolaan irigasi oleh masyarakat tani. Dengan diserahkannya pengelolaan irigasi kepada masyarakat berarti ada transfer kewenangan kepada masyarakat yang memerlukan pendefinisian lingkup kewenangan yang ditransfer. Dengan perkataan lain ada kerangka baru kewenangan dengan batas batas kewenangan yang jelas. Sebagai akibat lebih lanjut adalah perlunya dibangun kerangka baru kelembagaan pada tingkat masyarakat mengingat format kelembagaan yang dibangun oleh pemerintah Orde Baru adalah kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang diinduksi oleh kepentingan pemerintah dan sebagai imbasnya hanya dapat bergerak kalau ada program program pemerintah. DOI: https://doi.org/10.21082/akp.v1n4.2003.281-296
Description
Keywords
Citation