Tak Penuhi Perizinan, Perusahaan Peternakan Bisa Ditutup

dc.contributor.authorSusanti, Idha
dc.date.accessioned2024-06-20T03:45:31Z
dc.date.available2024-06-20T03:45:31Z
dc.date.issued2024-04
dc.description.abstractDalam rangka menertibkan pelaksanaan investasi pemerintah mewajibkan bahwa semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dan kegiatan menunjang usaha miliki izin usaha (PB) dan izin kegiatan menunjang usaha (PB UMKU). Perizinan berusaha diproses sebelum pelaku usaha memulai usahanya baik PMA maupun PMDN melalui system OSS, dan akan dievaluasi realisasi investasinya setelah 6 bulan sejak perizinan berusaha berlaku efektif. Sementara PB UMKU diperoleh ketika pelaku akan melakukan kegiatan penunjang, sama dengan PB proses perizinan PB UMKU juga melalui sistem OSS.
dc.identifier.issn2829-5773
dc.identifier.urihttps://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/22602
dc.language.isoid
dc.publisherDirektorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
dc.relation.ispartofseriesBuletin Fokus Hilir Vol. 3; No. 1
dc.subjectQ Food science/Ilmu Pangan::Q02 Food processing and preservation/Pengolahan dan pengawetan makanan
dc.subjectE Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E70 Trade, marketing and distribution/Perdagangan. Pemasaran dan distribusi
dc.subjectL Animal production/Produksi Hewan::L01 Animal husbandry/Peternakan
dc.titleTak Penuhi Perizinan, Perusahaan Peternakan Bisa Ditutup
dc.typeBook chapter
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Tak Penuhi Perizinan, Perusahaan Peternakan Bisa Ditutup.pdf
Size:
449.28 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.77 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: