Tak Penuhi Perizinan, Perusahaan Peternakan Bisa Ditutup

Loading...
Thumbnail Image
Date
2024-04
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
Abstract
Dalam rangka menertibkan pelaksanaan investasi pemerintah mewajibkan bahwa semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dan kegiatan menunjang usaha miliki izin usaha (PB) dan izin kegiatan menunjang usaha (PB UMKU). Perizinan berusaha diproses sebelum pelaku usaha memulai usahanya baik PMA maupun PMDN melalui system OSS, dan akan dievaluasi realisasi investasinya setelah 6 bulan sejak perizinan berusaha berlaku efektif. Sementara PB UMKU diperoleh ketika pelaku akan melakukan kegiatan penunjang, sama dengan PB proses perizinan PB UMKU juga melalui sistem OSS.
Description
Keywords
Q Food science/Ilmu Pangan::Q02 Food processing and preservation/Pengolahan dan pengawetan makanan, E Economics, development, and rural sociology/Ekonomi, Pembangunan dan Sosiologi Pedesaan::E70 Trade, marketing and distribution/Perdagangan. Pemasaran dan distribusi, L Animal production/Produksi Hewan::L01 Animal husbandry/Peternakan
Citation