PENGEMBANGAN USAHATANI TANAMAN ОВАТ BERBASIS KAWASAN : Warta balittro no 59 tahun 2013
No Thumbnail Available
Date
2013-06-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat
Abstract
Skala ekonomi yang memadai
pengembangan kawasan tanaman obat.
Oleh karena itu, sudah seharusnya para
petani berkelompok dan melaksanakan
aktivitas bersama dalam suatu kawasan.
Mengingat bahwa tanaman obat
termasuk dalam kelompok tanaman
hortikultura maka pengembangan
kawasan tersebut mengacu pada
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura, khususnya pada Pasal 44
yang berbunyi (1) Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah merencanakan dan
menetapkan kawasan hortikultura; (2)
Penetapan kawasan hortikultura
dilakukan dengan memperhatikan aspek
(a) sumberdaya hortikultura; (b) potensi
unggulan yang ingin dikembangkan; (с)
potensi pasar; (d) kesiapan dan dukungan
masyarakat; dan (e) kekhususan wilayah.