Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik (Tanaman)
Loading...
Date
2023
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
BSIP Kalimantan Barat
Abstract
Permintaan produk organik di dunia, terutama di Eropa terus meningkat. Menurut lembaga riset pertanian Swiss (FiBL), pasar organik di dunia mencapai 15.1 miliar euro atau sekitar USD 17.08 miliar, dengan melibatkan lebih dari 3 juta produsen di 187 negara pada tahun 2020. Sebagai negara tropis dan memiliki lahan pertanian luas, Indonesia berpeluang untuk meningkatkan ekspor produk organik terutama ke Eropa yang pertumbuhan konsumsinya terus meningkat. Swiss misalnya, 100 persen harus impor produk buah-buahan tropis seperti nanas, mangga, pisang, kelapa, manggis, dan lain-lain yang hanya dapat tumbuh di iklim tropis seperti Indonesia.
Sertifikasi organik untuk produk pertanian memiliki arti yang sangat penting dalam upaya memperoleh kepercayaan konsumen. Seperti kita ketahui, harga produk pangan organik lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk pangan yang dibu- didayakan secara non organik. Fasilitasi sertifikasi pertanian organik bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk organik melalui mekanisme sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik. Penyediaan pangan yang cukup disertai jaminan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan yang dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam memenuhi kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan yang juga turut mendorong kesadaran produsen menuju persaingan sehat yang berhulu pada jaminan keamanan pangan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2016 tentang Sistem pertanian organik merupakan SNI yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, peny- impanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan tambahan pangan yang diperboleh- kan. Untuk keperluan pelabelan, penggunaan perístilahan yang menunjukkan bahwa cara produksi pertanian organik telah digu- nakan, hanya terbatas pada produk yang dihasilkan oleh operator yang mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi.