Kedudukan Asuransi Pertanian dalam Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi petani dari ancaman dampak buruk perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, diselenggarakanlah asuransi pertanian. Sebagai negara dengan populasi penduduk mayoritas muslim, isu kedudukan asuransi pertanian dalam hukum islam penting untuk dikaji agar perlindungan petani melalui asuransi pertanian tidak mengabagikan perlindungan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, asuransi; pertanian; syariah
Citation