Politik Hukum Indonesia Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Biro Hukum Kementerian Pertanian
Abstract
Sebagai salah satu negara dengan hutan hujan tropis terbesar di dunia, permasalahan lingkungan hidup di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pengaturan mengenai lingkungan hidup dapat dilihat tidak hanya dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM) namun juga mengenai prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimuat dalam Pasal 33 ayat (4). Kedua aspek pengaturan lingkungan hidup di dalam UUD 1945 tersebut merupakan ciri konstitusi Indonesia yang tidak hanya mengakui kedaulatan rakyat, melainkan juga mengakui adanya kedaulatan lingkungan hidup. Tulisan ini memfokuskan terhadap politik hukum Karhutla di Indonesia dengan melihat peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Penulis menggunakan metode pendekatan doktrinal yang membahas pembentukan peraturan perundang-undangan pada tahap sinkronisasi baik secara vertikal maupun horisontal. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsistensi dan efektivitas peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Indonesia sebagai bagian dari perlindungan atas kedaulatan lingkungan hidup yang dijamin dalam UUD 1945.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, politik hukum, kebakaran hutan dan lahan, peraturan perundang undangan, kebijakan, pemerintah
Citation