Pengaturan Kewenangan Keamanan Pangan Dengan Ditetapkannya Peraturan Presiden No 66/2021 Tentang Badan Pangan Nasional: Suatu Tinjauan Hukum

Abstract
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang sesuai dengan Undang-Undang Pangan keberadaannya untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Akan tetapi dalam pengaturannya mengatur pula kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan. Pengaturan dalam Peraturan Presiden inilah yang akhirnya mengubah beberapa kewenangan yang terkait dengan pengaturan pangan, khususnya mengenai keamanan pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur mengenai kewenangan keamanan pangan berada di kementerian teknis, salah satunya Kementerian Pertanian, di mana Kementerian Pertanian bertanggung jawab mengenai keamanan pangan segar baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Tulisan ini memperlihatkan di mana kewenangan keamanan pangan seharusnya berada. Analisis ini terhadap hal ini dilakukan dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan dan teori kewenangan, teori hierarki perundang-undangan akan melihat dari sisi peraturan perundang undangan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan teori kewenangan akan memperlihatkan sumber kewenangan dalam pengaturan keamanan pangan. Kedua teori di atas akan memperlihatkan kewenangan pengaturan keamanan pangan lebih tepat berada di Kementerian Pertanian atau di Badan Pangan Nasional di dasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Description
Keywords
D Administration and legislation/Administrasi dan Peraturan Perundang-undangan::D50 Legislation/Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Citation