Petani Milenial, Petani Tidak Harus Kotor

Abstract
Description
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia 04 tahun 2019 Pasal 1 ayat 4 menerangkan bahwa : "Petani Milenial adalah Petani berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai 39 (tiga puluh sembilan) tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital."
Keywords
Research Subject Categories::A Agriculture/Pertanian
Citation
Collections