Harga Pangan
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Harga Pangan by Subject "Stabilisasi harga"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemPetunjuk Teknis Kegiatan Pengamanan dan Stabilisasi Harga Pangan(Badan Ketahanan Pangan, 2020) Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian; Badan Ketahanan PanganProduksi hasil pertanian bervariasi jumlahnya baik antar wilayah maupun antar waktu yang mengakibatkan jumlah pasokan tidak merata di setiap wilayah sepanjang waktu. Pada saat panen raya produksi hasil pertanian sangat berlimpah namun kecenderungan permintaan selalu tetap sepanjang waktu sehingga terjadi over supply dan penurunan harga. Disisi lain, pada saat masa paceklik pasokan mengalami penurunan yang dapat mengancam pemenuhan ketersediaan pangan sehingga memicu kenaikan harga. Faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga antara lain meningkatnya harga input/sarana produksi yang disebabkan oleh penerapan teknologi produksi dan faktor kebijakan pemerintah seperti penetapan harga dasar (floor price). Peningkatan harga komoditas pangan dapat juga berasal dari faktor distribusi seperti panjangnya rantai jalur distribusi, kendala transportasi, perilaku pedagang dalam menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antar pedagang. Selama ini, faktor distribusi diindikasikan sebagai faktor yang paling berpengaruh terhadap tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi. Kendala transportasi yang menyebabkan produksi pangan dari daerah sentra tidak dapat diterima secara merata dan kontinu oleh konsumen di daerah non sehingga disparitas harga di tingkat konsumen sangat bervariasi antar wilayah. Permasalahan lain yang juga terjadi adalah tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Diperlukan upaya untuk menjaga keseimbangan harga tingkat konsumen antar wilayah dan keuntungan yang berkeadilan untuk konsumen maupun produsen. Salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pertanian melakukan kegiatan Pengamanan dan Stabilisasi Harga Pangan. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya untuk mengatasi gejolak pasokan dan harga pangan pokok/strategis, dengan cara memperpendek rantai distribusi pemasaran dari wilayah produsen ke wilayah konsumen agar lebih efisien. Melalui bantuan subsidi transportasi untuk pangan, produk pangan dapat terdistribusi dengan baik dari produsen ke konsumen dalam satu wilayah maupun antar wilayah sehingga diharapkan ada kontinuitas pasokan dengan harga yang menguntungkan untuk produsen juga wajar dan terjangkau untuk konsumen.