Prosiding Penyidikan Penyakit Hewan
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Prosiding Penyidikan Penyakit Hewan by Subject "2015-2018"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemDistribusi Penyakit Brucellosis di Kabupaten Kotabaru Tahun 2015-2018(Direktorat Kesehatan Hewan, 2019) Jatmiko, Basuki Suryo; Rahman, Teguh AriefBrucellosis merupakan penyakit hewan menular strategis di Indonesia dan bersifat zoonosis, yang disebabkan bakteri Brucella sp. Kalimantan merupakan salah satu wilayah bebas Brucellosis berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 2540/Kpts/Pd.610/6/2009 tentang Pernyataan Pulau Kalimantan Bebas dari Penyakit Hewan Keluron Menular (Brucellosis) pada Sapi dan Kerbau. Namun sejak terbitnya keputusan tersebut, masih ditemukan kasus positif di beberapa Kota/Kabupaten di Kalimantan, salah satunya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Untuk itu perlu dilakukan kajian untuk melihat sebaran kasus dan trend Brucellosis di Kabupaten Kotabaru. Hasil kajian ini dapat dijadikan dasar pembuatan rekomendasi dan peraturan daerah terkait lalu lintas ternak dan manajemen pemeliharaan serta pengendalian Brucellosis di Kabupaten Kotabaru. Data seroprevalensi diperoleh dari hasil pengujian Complement Fixation Test (CFT) di Balai Veteriner Banjarbaru, berdasarkan surveilans Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kotabaru, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dan Balai Veteriner Banjarbaru. Data diinput dan diolah menggunakan Microsoft Excel 2007 dan informasi disajikan dalam bentuk tabel, grafi k dan peta. Seroprevalensi Brucellosis di Kabupaten Kotabaru tertinggi pada tahun 2017 yaitu 22,14% (31/140) dan terendah 0,24% (1/411) pada tahun 2015. Berdasarkan lokasi, kasus Brucellosis ditemukan pada 4 kecamatan dari total 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan indeep interview dengan peternak dan pengepul dilokasi tersebut, terdapat indikasi pemasukan sapi dari wilayah endemis Brucellosis tanpa disertai sertifi kat kesehatan hewan dari daerah asal, untuk dipelihara masyarakat sebagai ternak bibit maupun penggemukan di areal kebun sawit. Langkah–langkah yang sudah dilakukan oleh Dinas TPHP adalah melakukan eliminasi atau pengeluaran seluruh ternak kasus dengan syarat potong dalam pengawasan petugas kesehatan hewan, penyuluhan pada peternak tentang Brucellosis dan dampaknya pada ternak serta bahaya terkait zoonosis, dan kegiatan surveilans. Pengendalian Brucellosis di Kabupaten Kotabaru dapat dilakukan dengan memperketat lalu lintas, membuat perda mengenai sanksi jika memasukkan ternak dari wilayah endemis dan pemotongan ternak secara bertahap pada ternak yang dinyatakan seropositif CFT.